Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

Satu WNA Spanyol Dideportasi oleh Imigrasi Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DS yang berasal dari Spanyol harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini karena ia melanggar aturan keimigrasian dengan tidak memperbarui dokumen perjalanan dan izin tinggalnya saat kembali ke Indonesia.

Menurut Adityo Agung Nugroho selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, WNA Spanyol tersebut baru bisa dipulangkan setelah membayar denda sebesar Rp. 50,000,000,-.

Alex Yese Pasaribu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menjelaskan, WNA Spanyol itu sebelumnya memiliki dokumen resmi saat tinggal di laut, namun setelah pulang ke Negara nya dan kembali lagi ke Indonesia, ia tidak memperbaharui dokumen tersebut. Kapal yang ia gunakan untuk berlayar pun ditahan di Ponton Internasional.

“Proses pendeportasian berjalan lancar, karena WNA dengan inisial DS sangat kooperatif. Setelah uang denda dikirim oleh keluarganya, kami akan mengantarnya kembali ke Negara nya dengan menggunakan kapalnya sendiri,” terwng Alex, Jum’at (17/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di Aula Van Der Kaa. (NDY).

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img