Tanjungpinang, GK.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga pencuri di wilayah Kota Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus pencurian ini diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu S.I.K., M.Si pada Konferensi Pers yang di gelar, Senin (12/06/2023) sekitar jam 10.30 Wib.
“Dimulai pada tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari pelaku beraksi di salah satu Ruko Grand View Kelurahan Sei Jang. Kerugian mencapai sebesar Rp 26 Juta, di tambah jam tangan Rolex serta perhiasan. Kemudian Selasa pada 06 Juni 2023 sekitar pukul 01.20 Wib dini hari tersangka melakukan aksinya kembali di Swalayan Bintan Center, dengan membobol sebuah brangkas mencapai kerugian Rp 300 Juta,” ungkap Heribertus Ompusunggu.
“Tersangka beroperasi pada malam hari menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara bersamaan, lalu merusak pintu agar bisa masuk ke dalam untuk melakukan aksi mencuri barang berharga,” tambah Heribertus Ompusunggu.
“Adapun alasan tersangka melakukan pencurian ini adalah demi memenuhi kebutuhan ekonomi, dan hasil dari pencurian digunakan untuk foya-foya di Hotel Bintan Plaza. Ketiga tersangka tersebut berinisial ZE (29) pekerjaan Buruh Harian Lepas, RN (29) dan MA (30) pekerjaan petani,” terangnya.
“Tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dengan sigap melakukan penyelidikan di lokasi pembobolan brangkas Swalayan Bintan Center sambil mengecek rekaman CCTV. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil Honda Brio, Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku dapat diamankan saat berada di Hotel Bintan Plaza. Dan ketiga pelaku sama-sama menggunakan narkoba saat di temukan ketiganya, sembari sedang berfoya-foya bersama wanita,” jelasnya.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dari tangan para Pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 243 juta, satu unit mobil Honda Brio, Jam tangan Rolex, perhiasan, tas selempang, dan alat yang digunakan oleh para tersangka,” ujar Heribertus Ompusunggu.
“Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan terkait penggunaan narkoba para tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. tutupnya. (NDY).
Editor : Sai