Jakarta, GK.com – Lembaga selain Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana saat ditemui awak Media di Gedung Dewan Pers lantai 3, Rabu (10/08/2022) sekitar pukul 13.45 Wib.
“Dewan Pers sebagai satu – satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan UKW berlandaskan aturan Undang-Undang Pres Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Hendrayana.
“Dan UKW ini sebagai mandat dari piagam Palembang yang disepakati oleh konstituen Dewan Pers untuk menyelenggarakan standar kompetensi wartawan, serta mengatur terkait standar dari Perusahan Pers. Agar Pers lebih meningkatkan profesionalisme dan begitu juga Perusahaan Pers nya,” ucapnya.
Sementara itu, dikatakan oleh Pemimpin Redaksi (Pimred) Media Gerbangkepri.com Meydia Hendra Yani yang saat itu turut hadir sebagai Narasumber menambahkan, dualisme Dewan Pers dan BNSP membuat kita harus menilai dimana kita akan menempatkan posisi. Acuannya, saya menilai dan memilih serta mempercayai Dewan Pers. Kenapa harus melihat kiri dan kanan, itu semua sudah jelas dan semestinya kita percayai saja ke Dewan Pers”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Milla