Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Tarif Dasar Listrik Naik Awal Juli

Karimun, GK.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi di golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Tujuan dilakukannya kebijakan ini guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Manager PT PLN (Persero) ULP Tanjung Balai Karimun, Hendrico mengatakan kebijakan tersebut berlaku seluruh Indonesia.

“Berlaku di seluruh Indonesia, itu keputusan Pemerintah Pusat. Mulai dari Sabang sampai Maroke, termasuk Kabupaten Karimun,” ungkap Hendrico, Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 17.21 Wib.

Dijelaskan Hendrico, bahwa pihaknya menjalan kebijakan dari Pemerintah, “Tarif listrik itu kewenangan Pemerintah, PLN seluruh Indonesian sama, hanya menjalankan instruksi,” jelas Hendrico.

Perlu diketahui, besaran tarif listrik mulai 1 Juli mendatang bervariasi. Bagi pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000/bulan, pelanggan R2 sebesar Rp 346.000/bulan. Sedangkan pelanggan R3, pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan, untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000/bulan.

Lalu untuk pelanggan P3, pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp 1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta/bulan.

“Jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang kenaikan tarif listrik, dapat mengakses link publikasi Medsos   yaitu di Instagram : https://www.instagram.com/p/Ceu2QumP2PL/?utm_source=ig_web_copy_link, Facebook di  https://www.facebook.com/770509193148661/posts/1951688251697410/, sedangkan di Twitter dapat di lihat di https://twitter.com/_pln_id/status/1536203781725032448?s=20&t=rfn9UZmYeNyzm7BXRDwIqQ”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles