Batam, GK.com – Permasalahan Sertifikat Perumahan Rowdeska Citra Permai Batu Aji dengan PT. Ratu Baja Indah (RBI) belum final. Hal itu dibuktikan dengan 3 kali pertemuan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Ketua Komisi I Lik Khai menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan melakukan RDPU lagi jika tidak ada titik terang dalam permasalahan di Perumahan tersebut.
“Saya rasa RDPU ini yang terakhir di Komisi I. Mau sampai 10 kali RDPU tidak akan ada selesainya jika PT RBI tidak mengirimkan perwakilan yang dapat mengambil keputusan. Saya mau atur ulang jadwal untuk yang terakhir, dan harus final,” tegas Lik Khai, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 15.17 Wib.
Ditambahkan Safari Ramadhan, jika nanti di pertemuan terakhir belum juga final, maka warga di persilahkan untuk mengambil jalur hukum.
“Kita semua tidak mau masalahnya hingga ke hukum. Saya yakin, di pertemuan terakhir nanti, PT. RBI dapat mengutus perwakilan yang terbaik, sehingga permasalahan ini cepat selesai dan tidak melalui proses hukum”. tutup Safari Ramadhan. (IWD).
Editor : Milla