Rabu, Mei 6, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunBarantan Harapkan Pengguna Jasa Transportasi Patuhi Peraturan

Barantan Harapkan Pengguna Jasa Transportasi Patuhi Peraturan

Karimun, GK.com – Karantina tidak hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga pada Hewan dan Tumbuh-tumbuhan. Inilah yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun.

Disampaikan oleh Analisis Pekarantinaan Tumbuhan, Ade Christian Manik, Karantina dilakukan untuk pengawasan dan penindakan guna mencegah penyebaran penyakit pada Hewan dan Tumbuhan.

“Tugas dari karantina pertanian ini sangat penting untuk mencegah dan melakukan pelayanan, menjaga kesehatan dan keamanan produk pertanian yang di lalulintaskan dari ancaman penyakit Hewan dan Tumbuhan,” jelas Ade, Jumat (08/04/2022) sekitar pukul 14.30 di Ruang Kerjanya.

Maka dari itu, bagi pengguna jasa transportasi udara maupun laut yang membawa Hewan dan Tumbuhan peliharaan, agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditentukan.

“terkait hal tersebut, melalui Lapor Karantina untuk memeriksa dan melengkapi persyaratan lalu lintas Hewan dan Tumbuhan yang mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan”. tutupnya. (RP).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer