Batam, GK.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menyetujui pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari sembilan fraksi DPRD Kota Batam, seluruhnya menyatakan setuju terhadap usulan Ranperda yang diinisiasi oleh Wali Kota Batam.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah menyampaikan penjelasannya terkait Ranperda ini, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
“Setelah mendengar pelandangan Wali Kota Batam, kami sangat setuju terhadap Ranperda ini, dan agar dilanjutkan ke pembahasan Pansus,” kata Capt. Luther Jansen yang merupakan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Kamis (07/04/2022).
Pandangan yang sama juga diungkapkan oleh perwakilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dominggus Roslinus Rega Woge.
Menurutnya, Ranperda ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangannya.
“Kami sepakat, karena ini akan menjadi pijakan Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari Pemerintah Pusat”.ungkap Dominggus.
Sebelumnya, Wali Kota Batam telah berpandangan, perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak cukup besar di berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kota Batam menilai perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan, baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dengan penyusunan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan nantinya mampu menciptakan sistem yang efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas.(Ist).
Editor : Milla

