Karimun, GK.com – Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, tahapan pelaksanaan dalam Pemilu akan di mulai pada bulan Juni 2022 mendatang, dengan diawali mulai dari verifikasi Partai Politik (Parpol), lalu dilanjutkan pembahasan Daerah Pemilihan (Dapil), serta Pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu, dan diperkirakan berakhir sampai bulan Agustus 2022.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pada Tahun 2024 mendatang akan diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Indonesia.
“Meski peraturan KPU nya belum keluar, tetapi draf sudah ada. Di tahun 2022 ini kita sudah memulai tahapan persiapan tersebut,” ujar Eko Purwandoko, Rabu (30/03/2022) sekitar Pukul 09.00 Wib di Ruang Kerjanya.
“Pencoblosan ini nantinya diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang sudah di cantumkan dalam peraturan KPU dan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu,” ungkap Eko Purwandoko.
“Untuk tahapan Pemilu pada Juni 2022 ini telah sesuai dengan Pasal 167 ayat 6 Undang-Undang tentang Pemilu yang menentukan tahapan Pemilu di mulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara”. tegas Eko Purwandoko. (RP).
Editor : Milla

