Jumat, April 24, 2026
BerandaHukrimJudi Kim Lotto Tak Berizin di Kota Tanjungpinang Tidak Tersentuh Hukum

Judi Kim Lotto Tak Berizin di Kota Tanjungpinang Tidak Tersentuh Hukum

Tanjungpinang, GK.com – Jelas-jelas tidak mengantongi izin, namun lucu nya, Judi Lotto Kim yang berada di  Pujasera City Walk dan Pujasera Pinang Rindu masih tetap dibiarkan beroperasi dan terkesan dipelihara oleh masing-masing pihak terkait, seperti Aparat Penegak Hukum, maupun Satpol PP Kota Tanjungpinang sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini bahkan turut dibenarkan juga oleh Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani. Kepada awak Media ini, saat dijumpai di Kantornya, Dirinya mengakui secara gamblang terkait aktivitas yang berada di Pujasera City Walk dan Pujasera Pinang Rindu tersebut memang tidak memiliki izin. Namun anehnya, masih tetap sengaja dibiarkan beroperasi.

Baca juga :

“Kita juga sering ke lokasi tersebut semenjak awal Covid-19 melanda Negara ini. Dan terkait izinnya juga kita tau sejak lama, kalau tempat tersebut tidak memiliki izin,” ucap Ahmad Yani, Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.

Saat awak Media ini menanyakan apa langkah Satpol PP dan ketegasan yang akan diambil oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang terhadap tempat tersebut yang sudah jelas-jelas melanggar Perda, Kasatpol PP Ahmad Yani hanya mengatakan, jika Dirinya akan segera melakukan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, guna menindaklanjuti permasalahan ini.

Baca juga :

“Segera kita lakukan koordinasi bersama DPMPTSP, saya terima laporannya, nanti akan ditindaklanjuti dan di informasikan perkembangannya”. tegas Ahmad Yani.

Ada apa dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang beserta Dinas terkait yang ada. Sudah jelas-jelas mereka sendiri mengetahui dan membenarkan jika Judi Lotto Kim yang berada di Pujasera City Walk dan Pujasera Pinang Rindu tidak mengantongi izin, tapi kenapa justru bak seperti sedang bermain Petak Umpet ? Apakah Hukum dan Peraturan ini hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja, sementara jelas-jelas di depan mata para pengusaha nakal beraksi, terkesan mendapatkan perlindungan serta terkesan di beri support ?

Baca juga :

Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, saat diwawancarai oleh Media ini melalui Whatsapp pada Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 13.52 Wib, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Lukman juga menegaskan jika Pujasera City Walk dan Pujasera Pinang Rindu tidak memilliki izin. (IWD).

Editor : Ron

Berita Terkait

Berita Populer