Jumat, April 24, 2026
BerandaHukrimJelas Tidak Mengantongi Izin, Siapa Oknum Dibalik Pujasera City Walk Dan Pujasera...

Jelas Tidak Mengantongi Izin, Siapa Oknum Dibalik Pujasera City Walk Dan Pujasera Pinang Rindu ?

Tanjungpinang, GK.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Lukman menegaskan jika Pujasera City Walk dan Pujasera Pinang Rindu tidak memilliki izin.

“Untuk tempat usaha Pujasera City Walk dan Pujasera Pinang Rindu, DPMPTSP belum pernah menerbitkan izin, baik secara manual, maupun melalui sistem OSS,” tegas Lukman, Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 13.52 Wib kepada Media ini melalui Whatsapp.

Baca juga :

“Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap Pelaku Usaha harus mengurus perizinan melalui sistem OSS dengan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang telah di tetapkan Pemerintah, disesuaikan dengan jenis usaha/kegiatan yang dilakukan,” terangnya.

“Untuk Restoran, Pujasera/Foodcourt menggunakan KBLI 56109, sedangkan untuk tempat Permainan Ketangkasan dan atau Mesin Permainan menggunakan Koin atau Kartu, maka harus memakai KBLI 93293, dan perizinannya merupakan kewenangan Gubernur”. jelasnya.

Sementara itu, menyangkut pemberitaan sebelumnya terkait Pujasera City Walk dan Pujasera Pinang Rindu yang terindikasi 303, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap saat dihubungi oleh Media ini melalui Whatsapp untuk dimintai statmennya hingga kini belum menjawab.

Siapakah di balik Pujasera City Walk dan Pujasera Pinang Rindu yang jelas-jelas mengandung unsur Judi dan melanggar hukum, namun tetap dibiarkan beroperasi ? (Tim).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer