Batam, GK,com – Ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima, Pemerintah Kabupaten Karimun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepulauan Riau di Kantor BPK Batam.
Dalam penyerahan LKPD pada Senin (21/03/2022) itu diserahkan langsung oleh Bupati Karimun, Dr H Aunur Rafiq,S.Sos M.Si.
Saat itu, Aunur Rafiq menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran (TA) 2021 telah dilaporkan sesuai dengan aturan yang ada.
Tak ketinggalan, usai menyerahkan laporan, Aunur Rafiq juga mengucapkan rasa terima kasihnya atas dukungan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan pengelolaan laporan keuangan yang baik.
“Alhamdulillah, barusan kita telah menyerahkan LKPD Kabupaten Karimun Tahun 2021 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri. Setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Karimun akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Bupati Aunur Rafiq.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK RI dalam kesempatan yang sama juga memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
“LKPN Pemda merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,” ucapnya.
“Sejauh ini, BPK Perwakilan Kepri berkomitmen melaksanakan Reformasi birokrasi yang akan mempermudah semua pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri”. katanya. (Red/Ist).
Editor : Milla

