Batam, GK.com – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang, Pemerintahan Daerah dan aturan yang ada selama ini, bahwa LKPD wajib disusun setiap Tahun Anggaran (TA). Selanjutnya disampaikan kepada BPK,” ujarnya, Senin (21/03/2022).
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi saat itu memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
“BPK sangat apresiasi karena lebih cepat dari batas akhir penyampaian LKPD, yakni tanggal 31 Maret 2022,” tutur Masmudi.
“Sesuai dengan aturan yang ada, LKPD wajib disampaikan Pemda paling lambat adalah tiga bulan setelah Tahun Anggaran selesai. Lalu LKPD akan lakukan pemeriksaan dan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut,” terangnya.
“Ada empat macam jenis pendapat dari BPK yaitu, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion Opini Tidak Wajar atau Adversed Opinion, dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). (Red/Ist).
Editor : Milla

