Tanjungpinang, GK.com – Masyarakat Kota Tanjungpinang sepertinya harus sedikit bersabar saat ingin melakukan pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pasalnya, dikarenakan anggara Tahun 2022 belum keluar, dan kebetulan tinta ribbon saat ini di Disdukcapil mengalami kehabisan, maka untuk saat ini, pengurusan e-KTP terpaksa dihentikan hingga pertengahan Bulan Maret Tahun 2022 mendatang.
“Anggaran kita belum keluar. Jadi, untuk sementara pembuatan e-KTP ini kita hentikan. Pengadaan tinta ribbon akan kita mulai diperkirakan pada pertengahan Bulan Maret mendatang,” terang Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Arlius.
“Saat ini, kita juga sudah mencoba meminta anggaran lama ke Pejabat Pengelolah Informasi Dokumentasi (PPID),” ungkapnya.
Adapun upayah yang sudah dilakukan Disdukcapil Kota Tanjungpinang sejauh ini agar masyarakat tidak menyalahkan pihaknya, Disdukcapil Tanjungpinang juga sudah berusaha untuk meminjam tinta ribbon ke Kabupaten/Kota lain seperti, Anambas, Lingga, dan Batam.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman data e-KTP di Disdukcapil Tanjungpinang tidak perlu khawatir, Disdukcapil Tanjungpinang akan mengeluarkan surat keterangan”. tegas Arlius. (RM).
Editor : Milla

