Tanjungpinang, GK.com – Balai Monitor Sepektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Batam menggelar Sosialisasi Maritim On The Spot (Mots) bersama para agen kapal dengan tema “Legalitas Stasiun Komunikasi Radio Menunjang, Keselamatan Pelayaran”.
Bertempat di Aula Amerika Hotel CK Tanjungpinang, Kepala Balmon Abdul Salam dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini sangat berguna kedepannya agar tidak ada pengguna Frekuensi Radio yang ilegal. Serta para agen kapal dapat memanfaatkan Frekuensi Radio sesuai dengan Undang – Undang (UU) yang berlaku.
“Kami terus melakukan penertiban di sepanjang Tahun 2021 lalu. Sudah 5 kali penerbitan dan ada beberapa agen yang kedapatan menggunakan Frekuensi Radio secara ilegal. Kami berharap nantinya para agen dapat mengurus izin pengguna Frekuensi Radio, sehingga tidak di salah gunakan,” tutur Abdul Salah, Kamis (09/02/2022) sekitar pukul 09.30 Wib.
Sementara itu, Tengku Muhammad Janwar Syam, selaku Kepala Marine Inspektor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang sekaligus pemateri menyampaikan bahwa komunikasi pelayaran sangatlah penting.
“Agar tidak terjadi miskomunikasi di pelayaran, maka komunikasi melalui jaringan radio sangat penting. Kita bayangkan saja seandainya di laut ada 2 kapal saling berhadapan dan tidak ada yang mau mengalah, maka tentu akan terjadi musibah atau kecelakaan yang bias merugikan tidak hanya kedua belah pihak, namun ekosistem laut juga tentunya akan terkena imbas dari kejadian tersebut, seperti contohnya terjadi tabrakan kapal,” terang.
Ditambahkan Ira Fransiska mewakili pihak Balmon, “Saat ini pihaknya juga telah membuka tempat pelayanan pengurusan izin di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Tanjungpinang dan Kijang. Nantinya para agen juga dapat mengurus izin dengan mudah tanpa harus ke Kota Batam lagi”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Milla

