Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangDihampiri Wartawan di PA Tanjungpinang, AW Kaget Dan Marah

Dihampiri Wartawan di PA Tanjungpinang, AW Kaget Dan Marah

Tanjungpinang, GK.com – Hadirnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo (AW) di Kantor Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang serta munculnya nama Dia di panflet jadwal sidang dengan nomor perkara 825/Pdi.G/2021/PA.TPI menjadi pertanyaan, sedang apakah Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang akrab dengan sapaan AW tersebut berada disana bersama istrinya.

Untuk diketahui, saat itu, dalam daftar panflet sidang pada Senin (27/12/2021) tertulis lengkap nama Agus Wibowo bin Haryadi terdaftar sebagai Penggugat, sementara Tergugat yang tertera bernama Eis Aswati binti Rahmat yang juga selaku anggots DPRD Provinsi Kepri.

Dengan kemunculan nama tersebut diatas, serta dikuatkan oleh kehadiranya bersama istri di PA Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 Wib saat itu, lantas tim Media ini mencoba berusaha untuk mengkonfirmasi langsung kepada AW demi mendapatkan kebenarannya (agar tidak terjadi fitnah), meski saat tim Media ini mencoba menghampiri AW, Ia terkesan marah dengan nada ketus kearah wartawan yang menghampirinya saat itu.

Wartawan : Ijin Pak, ada masalah apa ya kalau boleh tau Bapak kesini ?

Agus Wibowo : “Tidak boleh, kamu kurang ajar,” tegasnya, sekitar pukul 09.30 Wib sambil keluar dari Kantor PA Tanjungpinang menuju mobilnya meninggalkan tim Media ini.

Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo saat keluar dari Ruang Mediasi
Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo saat keluar dari Ruang Mediasi

Sementara itu, diwaktu yang berbeda, Panitera PA Tanjungpinang, Lukman, S.Ag,M.H saat dikonfimasi oleh tim Media ini guna pemberimbangan dalam pemberitaan enggan menjelaskan secara rinci terkait kehadiran AW bersama istrinya tersebut ke PA Tanjungpinang dengan alasan sidang belum selesai.

“Kita belum bisa memberikan jawaban secara rinci, karena persidangan belum selesai. Ini sudah tertera dalam kode etik pengadilan, bahwa tidak bisa membocorkan informasi terkait penggugat dan tergugat jika persidangan belum selesai,” jelas Lukman di Ruang Kerjanya sekitar pukul 11.30 Wib.

“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab dalam hal tersebut, silahkan bapak dan ibuk buka link pengadilan agama, atau mungkin bisa ikuti pada sidang selanjutnya, karena ini kan baru sidang yang pertama. Disini kami menjaga hak privasi seseorang”. tegas Lukman.

Hingga berita ini di tayangkan, tim Media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari AW atau sumber-sumber lainnya sebagai pendukung dalam kelengkapan pemberitaan selanjutnya.

Untuk diketahui, pada link Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I A tertulis jadwal sidang dengan nomor perkara 825/Pdi.G/2021/PA.TPI dengan keterangan Izin Poligami. Dan hingga berita ini ditayangkan, tim Media ini masih belum memahami dengan ucapan Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo “lho kurang ajar ….!“. (tim).

Editor : Ron

Berita Terkait

Berita Populer