Tanjungpinang, GK.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bersama Walikota Batam melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah Daerah dan berita acara serah terima hibah aset, Senin (27/09/2021) sekitar pukul 10.00 Wib di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam sambutanya menjelaskan ada 12 aset yang diserahkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang mana 5 aset sudah diserahkan pada tahun 2019 lalu.
“Dari 7 aset yang diserahkan ini berupa 1 aset Kantor dan 4 Rumah Dinas masih kita gunakan, serta 2 aset lagi kita serahkan ke Pemko Batam,” jelasnya.
Lebih lanjut Ansar menyebutkan, nantinya 1 aset bangunan Kantor dan 4 Rumah Dinas tersebut akan dijadikan rumah singgah bagi masyarakat dari Kabupaten lain seperti Natuna, Lingga, dan Anambas yang berobat ke Kota Batam dalam waktu yang lama.
“Tapi sementara ini, 5 aset tersebut masih digunakan oleh Pemko Batam, apabila nanti Pemko Batam sudah membangun Kantor yang baru dan tahun depan sudah selesai pembangunannya, maka kita akan menggunakan anggaran di tahun 2022 untuk melengkapi peralatan-peralatan yang nantinya akan digunakan untuk rumah singgah tersebut,” sebutnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejati Kepri, Hari Setyono berharap dari kegiatan kali ini Pemprov Kepri dan Pemko Batam dapat terus bersinergi dalam menciptakan pembangunan Nasional.
“Semoga dengan ditanda tanganinya naskah perjanjian hibah Daerah dan berita acara serah terima hibah aset ini, Pemprov Kepri dengan Pemko Batam dapat terus menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam mewujudukan pembangunan Nasional”. harapnya. (FR).
Editor : Dina

