Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

Ini Tujuan DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Perubahan Pajak Dan Retribusi Daerah

Batam, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Pansus yang diketuai oleh Budi Mardianto dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan Ides Madri dari Fraksi Golkar selaku Wakil Ketua ini, nantinya akan merumuskan peningkatan pajak Daerah melalui retribusi yang terjangkau oleh masyarakat, khususnya pasca pandemi Covid-19.

“Pansus ini dibuat berdasarkan munculnya Undang-Undang Omnibus Law yang beberapa waktu lalu hadir, sepertinya sudah saatnya pajak-pajak di Daerah dan retribusi yang ada di Kota Batam dijadikan satu kesatuan, sehingga nantinya tidak banyak Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto usai menggelar Paripurna di DPRD Batam pada Selasa (7/09/21).

Dirinya juga menegaskan, kehadiran Pansus ini ditujukan sebagai bentuk kesiapan DPRD Kota Batam dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemulihan ekonomi. Selain itu, dengan mulai bangkitnya perekonomian di Batam ini, pihaknya menilai tidak ada salahnya kalau pajak dan retribusi yang selama ini tinggi dan memberatkan masyarakat bisa dikurangi. Contohnya retribusi pajak di bidang Pariwisata.

“Disatu sisi, tujuannya untuk peningkatan PAD. Namun dalam pelaksanaannya nanti jangan sampai masyarakat terbebani. Bahasa simplenya, ngapain pajak ditinggikan, sementara yang melakukan pembayaran pajak sangat jarang. Namun, lain cerita jika kita ringankan pajaknya, tapi banyak yang bayar,” kata Nuryanto.

“Sudah waktunya Pemda memberikan semacan insentif dalam bentuk pengurangan pajak Daerah kepada masyarakat. Kita akan mencoba dan mendorong itu. Artinya, secara politik DPRD Batam membuat gebrakan dalam membantu dan ringankan beban masyarakat di tengah situasi saat ini, namun pemulihan ekonomi tetap berjalan”. pungkasnya. (*).

Editor : Dina

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -