Anambas, GK.com – Seorang mucikari prostitusi online berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas.
Kapolres Anambas melalui Kasatreskrim Polres Anambas, IPTU Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, modus dari prostitusi online yang dilakukan tersangka yakni mengirimkan foto-foto dari Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada calon pelanggannya.
“Kemarin tim Satreskrim sudah mengamankan seorang mucikari berinisial M di salah satu hotel di Tarempa pada tanggal 20 Agustus, modus dari pelaku adalah mengirim foto-foto kepada pria hidung belang yang menghubunginya, lalu Ia mengantarkan PSK tersebut kepada pria hidung belang,” jelas Rifi saat dikonfirmasi oleh Awak Media ini, Senin (30/08/2021).
“Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, kemudian ditambah penyelidikan secara intens oleh tim Satreskrim Polres Anambas,” lanjutnya.
Kemudian, Rifi menyebutkan dari hasil penyidikan tidak ada anak dibawah umur yang ikut menjadi korban prostitusi online tersebut.
“Barang Bukti (BB) sudah kita kumpulkan dan lengkap, akhirnya kita lakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka. BB yang kita amankan antara lain satu unit handphone Advan, serta 3 buah kondom merek sutra,” sebut Rifi.
Terkait peristiwa ini, M dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara serta Pasal tambahan KUHP Pasal 296 Junto, Pasal 506 KUHP.
“Kita berpesan kepada orang tua selalu lakukan pengawasan ke anak-anaknya agar tak tersangkut hal seperti ini”. ucanya. (FR).
Editor : Dina