Karimun, GK.com – Tim Satgas Covid-19 Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun mendapati salah satu penumpang berinisial DO (21) asal Pekanbaru, Provinsi Riau yang diduga telah memalsukan surat keterangan hasil rapid tes antigen pada Minggu, (29/08/21) sekitar pukul 15.45 Wib.
DO diketahui telah memalsukan surat keterangan tes antigen saat Tim Satgas yang bertugas melakukan validasi ulang atas berkas yang harus dilengkapi setiap penumpang saat tiba di Pelabuhan Domestik Karimun.
Kepada Awak Media ini, Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Pelabuhan, Rima Yanti menjelaskan DO memalsukan surat keterangan hasil tes antigen dengan cara menscan ulang surat Tes Antigen yang pernah dikeluarkan sebelumnya.
“Saat dilakukan validasi kami menemukan kejanggalan pada tanggal penerbitan surat itu, sebab hanya ditulis dengan pena. Setelah dibawa ke pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP), barulah penumpang ini mengakui jika surat keterangan itu palsu. Untuk surat keterangan yang asli dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2021 dan yang palsu ini tertulis tanggal 29 Agustus 2021,” jelas Rima.
Kemudian, Dirinya juga mengakatakan saat ini penumpang asal Pekanbaru tersebut sudah dibawa oleh pihak KKP untuk ditindak lanjuti.
“Sudah kita serahkan kepada pihak Kepolisian, kami juga telah meminta pihak KKP untuk melakukan tes antigen kembali kepada penumpang tersebut”. tutupnya. (IWD).
Editor : Dina

