Senin, Juni 1, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunTekstil Tangkapan KM SJ Dimusnahkan Kejari Karimun Diduga Tidak Transparan

Tekstil Tangkapan KM SJ Dimusnahkan Kejari Karimun Diduga Tidak Transparan

Karimun, GK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa ribuan gulung Tekstil hasil penindakan Beacukai terhadap KM Silvi Jaya (SJ) di perairan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Provinsi Riau, pada Minggu (29/03/2020) silam.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Media ini, pemusnahan tersebut dilakukan pada Rabu (04/08/2021) siang di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kecamatan Meral Barat terkesan tidak transparan.

Menurut informasi lagi, saat itu ada sebanyak 2.100 rol BB yang dimusnahkan, dan ada juga yang akan di lelang dalam waktu dekat ini.
Bagian Humas DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Arief Ramadhan saat di konfirmasi oleh awak Media ini membenarkan adanya pemusnahan BB hasil penindakan tersebut di atas.

Ketika ditanya detail berapa banyak jumlah tekstil yang dimusnahkan saat itu, Dirinya menjawab pihaknya tidak memegang data detail, yang menjadi eksekutor adalah kawan-kawan dari Kejaksaan.

“Kebetulan dalam rangka pencabutan penitipan barang itu memang penguasaan dan tanggung jawab hukum ada di jaksa, kami cuman dititipi BB saja. Kalau untuk jelasnya bisa dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan”. jelas Arief melalui pesan Whatsapp, Kamis (05/08/21) siang.

Hingga berita ini ditayangkan, Media ini belum bisa menjumpai pihak Kejari Karimun untuk dimintai tanggapannya terkait hal ini. (IWD).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer