Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauGubernur Kepri Tegaskan, Kepala OPD Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Gubernur Kepri Tegaskan, Kepala OPD Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Kepri, GK.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 814.1/1078/BKPSDM – SET/2021 tentang larangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Harian Lepas (THL), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri, Senin (14/7).

Dalam SE tersebut, Gubernur Kepri meminta kepada seluruh Kepala Daerah di lingkungan Provinsi Kepri untuk tidak mengangkat PTT/HTL tanpa persetujuan dari Gubernur Kepri terhitung sejak tanggal 14 Juni 2021.

Dalam SE itu, terdapat 4 point penting, yaitu :

1. Setiap Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat PTT/THL, PTK Non ASN/Honor Sekolah atau sebutan lain dengan alasan apapun tanpa seizin Gubernur Kepri.

2. Apabila Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih melakukan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN/Honorer Sekolah atau sebutan lainnya, maka konsekuensinya dan dampak dari pengangkatan tersebut adalah di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.

3. Diminta agar Kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan disiplin bagi PTT/THL,PTK Non ASN, Honorer Sekolah maupun sebutan lainnya secara berjenjang.

4. Untuk tertib Administrasi, diminta agar masing – masing OPD dapat menyampaikan data PTT/THL, PTK Non ASN, Honorer Sekolah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Provinsi Kepulauan Riau. (NE).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer