Batam, GK.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto meminta agar puluhan Kader Posyandu dikembalikan sesuai dengan aturan sebagaimana yang ada di dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.
Hal tersebut dikatakan Budi saat memimpin Rapat lanjutan tentang puluhan Kader Posyandu yang diberhentikan sepihak oleh pihak Kelurahan beberapa waktu lalu.
“Intinya kita minta dikembalikan sesuai aturan sebagaimana yang ada di dalam Perwako,” ucap Budi, Rabu (9/6) pagi di Ruang Rapat Komisi I Kantor DPRD Batam
Saat itu, Budi meminta pihak Kelurahan harus kembali berpegang pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang masa jabatan dan penunjukan teknis Kader Posyandu Siaga di Kelurahan se-Kota Batam.
“Kita minta diselesaikan sesuai dengan Perwako. Karena ini ada kaitannya dengan masalah pengurusan di Kader Posyandu. Artinya, di dalam aturan ada keterbukaan, jadi jangan sampai penunjukan dalam kader dikarenakan suka atau tidak suka. Ini kan tidak boleh,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, semua pihak harus kembali berpikir secara jernih dalam menyikapinya. Permasalahan ini muncul setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang baru diatas SK yang lama. Tetapi, di dalam Perwako sudah sangat jelas mengatur masa tugas dan tata cara pergantian pengurus.
“Sekarang ini muncul persoalannya. Jika mekanismenya dijalankan sesuai Perwako, saya jamin persoalan ini tidak ada,” ungkap Budi.
Kemudian, pihaknya menyarankan kepada seluruh pihak untuk duduk bersama bermusyawarah dalam mencari kata mufakat, agar permasalahan ini cepat selesai.
“Permasalahannya sekarang ini rujukan dari rapat sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak Kelurahan. Kalau seandainya mereka (Lurah) mau menjalankan apa yang telah disetujui dalam rapat yang lalu, saya pikir permasalahan ini bisa cepat terselesaikan,” tuturnya.
Dalam hal ini Budi meminta langsung kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Batam dan juga Inspektorat Kota Batam untuk turun langsung memantau dan mengawasi bahkan bila diperlukan memfasilitasi pihak-pihak yang bertikai.
“Kami meminta Tapem dan juga Inspektorat memfasilitasi serta mengundang kader-kader posyandu lama dan juga yang baru, pihak RT/RW, Tokoh Masyarakat, pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk duduk bersama, bermusyarawah untuk mencari kata mufakat”. tukasnya. (*).
Editor : Dina

