Minggu, Mei 31, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangAturan Tidak Ditegakkan, Yani : Kalau Beli Lauk, Lepas Makan Satu Hari

Aturan Tidak Ditegakkan, Yani : Kalau Beli Lauk, Lepas Makan Satu Hari

Tanjungpinang, GK.com – Seperti diketahui kasus Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri) terus mengalami penambahan. Sebelumnya terbit aturan terkait pelaku perjalanan wajib mengantongi salah satu tes pendeteksi dini Covid-19 berupa RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau pengujian GeNose yang berlaku dalam 1 x 24 jam.

Namun sepertinya hal ini tidak berlaku di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Pasalnya, dari pantauan Media ini saat dilapangan, Jum’at (21/5) sore, terlihat penjagaan di Pelabuhan SBP tidak melaksanaan pemeriksaan di pintu kedatangan pelaku perjalanan seperti apa yang seharusnya diwajibkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Provinsi Kepri.

Kepada Awak Media ini, Yani salah satu penumpang kapal Dumai Ekspress mengungkapkan kekesalannya atas tidak berlakunya surat keterangan GeNose miliknya saat tiba di Pelabuhan tersebut.

“Sebelum melakukan keberangkatan, kami dah sibuk mengantri lame di Pelabuhan Karimun untuk dapatkan surat itu, tapi sampai sini malah tak dipakai. Kan jadi sie-sie aje duet yang sudah kami keluarkan ini,” ujar Yani dengan logat Melayunya.

“Sebetolnye surat ini ade fungsinye atau tidak ? Tolong lah Bapak Pajabat, jangan sulitkan kami dimase susah saat ini. Sudah lah cari duet susah, ini malah terbuang percume. Kalau kami belikan lauk, lepas makan sehari satu keluarga,” kesalnya.

Kemudian, saat itu Dirinya juga menuturkan, jika Pemerintah membuat suatu aturan, seharusnya bisa dipertanggungjawabkan dan tegakkan dengan benar, jangan sampai aturan ini hanya sebagai ajang pemanfaatan dari pihak-pihak tertentu.

“Sekarang ini masyarakat dah susah Pak, jangan lah kami dipermainkan macam gini hanya untuk memenuhi keuntungan sepihak dan memanfaatkan keadaan saja”. tukasnya. (RC).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer