Tanjungpinang, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang gelar Konferensi Pers terkait proses penetapan Calon Wakil Walikota (Cawawako) Tanjungpinang, Selasa (04/04) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Ketua Pansus Pemilihan (Panlih), Hendy Amerta mengatakan, pengambilan nomor urut dalam pemilihan Cawawako akan dilakukan pada 5 hingga 6 Mei 2021.
“Selanjutnya, pada tanggal 7 Mei kita lakukan penyampaian pokok-pokok pikiran dan Visi dan Misi para Cawawako, juga ada sesi tanya jawab dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” ujar Hendy.
Ia juga menuturkan bahwa di tanggal 10 Mei akan dilakukan pemilihan, penghitungan, serta penetapan Cawawako.
“Sesuai dengan tata tertib, satu hari per tanggal 11 Mei, kami mempersilakan bagi masing-masing pihak jika ada sanggahan ataupun keberatan dari hasil pemilihan, dan jika di tanggal tersebut tidak ada sanggahan, maka akan langsung kami lakukan pemberkasan, dimana nantinya kami akan langsung berikan kepada Bapak Gubernur Kepri”. tutupnya. (FR).
Editor : Febri

