Minggu, April 19, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamMasa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Kota Batam Resmi Ditutup

Masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Kota Batam Resmi Ditutup

Batam, GK.com – Masa persidangan II Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Kota Batam resmi ditutup, Selasa (4/5). Pada Rapat Paripurna ke- 10 yang dihadiri 29 orang Anggota DPRD Kota Batam itu, sekaligus pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2021 di Gedung DPRD Kota Batam.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin saat memimpin Rapat tersebut menuturkan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat 2 PP No 12 Tahun 2018, Tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan. Olleh karena itu, DPRD Kota Batam perlu melakukan penutupan, sekaligus pembukaan masa persidangan.

“Salah satu tugas dan wewenang pimpinan adalah menyampaikan laporan kinerja DPRD dalam Rapat Paripurna, sebelum menutup masa persidangan II Tahun Sidang 2021 ini, mengingat tuntunan situasi pada masa pandemi Covid-19, gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas wewenang DPRD Kota Batam selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 tidak dibacakan,” katanya.

Kamaludin menuturkan, secara umum telah tercantum pada buku laporan kinerja DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 yang telah didistribusikan melalui komisi-komisi DPRD Kota Batam. Dirinya menyebutkan, sebelum melaksanakan tugas selanjutnya dan sesuai dengan Perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan selanjutnya.

“Semoga pada masa persidangan III ini DPRD Kota Batam sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah mempunyai peran penting dalam melaksanakan 3 fungsinya, baik fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, maupun dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik serta berkepihakan kepada masyarakat. Untuk itu, dengan mengucapkan bismillah hirohman nirohim masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Batam, saya nyatakan dibuka”. tukas Kamaludin diiringi ketukan palu. (*).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer