Minggu, April 19, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasCabjari Tarempa Musnahkan BB Inkract Periode 2019-2020

Cabjari Tarempa Musnahkan BB Inkract Periode 2019-2020

Anambas, GK.com – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa lakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode kasus 2019-2020, Senin (12/04) di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Herianto, serta Kapolsek Siantan Septimaris.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan bahwa, pemusnahan kali ini merupakan BB dari 23 perkara yang diperoleh di tahun 2019 hingga 2020.

“Kita akan terus bersinergi dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menegakkan hukum di Anambas, serta menciptakan Anambas yang patuh hukum,” ujar Roy.

Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra mengucapkan, “Terimakasih kepada Cabjari Tarempa karena sudah menjalankan tugas dan integritasnya dalam membantu menegakkan hukum di Anambas”. ucapnya.

Adapun BB yang dimusnahkan dalam pemusnahan kali ini yaitu Narkotika berjenis sabu-sabu seberat 20,05 Gram, alat hisap sabu/bong sebanyak 4 unit, 2 unit timbangan, 5 buah korek api, 8 unit pipet kaca, serta handphone berbagai merek sebanyak 14 unit. (FR).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer