Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangBayar Tilang Bisa di Kantor Camat

Bayar Tilang Bisa di Kantor Camat

Tanjungpinang, GK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bekerja sama dengan empat Kantor Kecamatan di Kota Tanjungpinang, yaitu dengan membuka Loket Pelayanan pengambilan tilang kendaraan, yang mana sebelumnya dilakukan di Kantor Kejari.

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan bahwa, tujuan kerja sama adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, serta dimudahkan aksesnya bagi masyarakat.

“Kini tidak perlu datang atau antri lama di Kejari Tanjungpinang, layanan pengambilan tilang bisa langsung diambil di Kantor Camat masing-masing,” ujar Joko, Senin (5/4) siang di Kantor Camat Tanjungpinang Barat.

“Pelanggar yang dikenakan tilang bisa mendatangi Kantor Camat dengan membawa berkas-berkas tilang,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Tanjungpinang Barat, Firsandy menyambut baik kegiatan tersebut dan mengaku senang dengan adanya terobosan baru dari Kejari Tanjungpinang, karena akan memberi kemudahan untuk masyarakat atau warga Tanjungpinang Barat.

“Untuk pelayanan di setiap Kecamatan tidak dibuka setiap hari, akan ada gilirannya, misalnya di Kecamatan Tanjungpinang Barat dibuka setiap hari Senin,” terangnya.

“Kami dari pihak Kecamatan Tanjungpinang Barat merasa sangat senang karana dijadikan tempat launching pertama untuk program Kejari ini, kami juga berharap agar pihak kami bisa menjalani program dengan baik”. tutupnya. (Fit).

Editor : Febri

Berita Terkait

Berita Populer