Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Bersama Gubernur, DPRD Sumsel Bahas Ranperda Dalam Rapat Paripurna XXVII

Palembang, GK.com – DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna XXVII dengan agenda agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2021.

DPRD Provinsi Sumsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), A. Gani Subit menjelaskan, pihaknya telah mengajukan 9 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2021. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Nomor 188.342/0362/11/2021 tanggal 8 Februari 2021 perihal Pembahasan Lanjutan Usulan Propemperda Tahun 2021.

DPRD Provinsi Sumsel juga telah mengadakan Rapat pada tanggal 4 Maret 2021 dengan sejumlah mitra terkait pengusung Rancangan Peraturan Daerah guna mendapatkan penjelasan dan urgensi dari 9 Raperda tersebut.

Adapun dari 9 Raperda itu, telah disetujui 7 Raperda oleh Bapemperda untuk dapat ditetapkan di dalam Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :

Pimpinan Rapat Paripurna. (Ist).

1. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas BUMN ;
3. Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
4. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ;
5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 ;
6. Ranperda tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ;
7. Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

Penyampaian kata sambutan. (Ist).

Sementara itu, untuk 2 Ranperda lainnya yang diajukan yaitu Ranperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel dan Ranperda tentang Jasa Konstruksi belum dapat dimasukkan ke dalam Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2021 karena masih diperlukan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.

“Dengan masuknya 7 Ranperda ini ke dalam Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 memuat 16 Ranperda yang terdiri dari 5 Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Ranperda usulan dari Pemprov Sumsel dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Gani dalam keterangan tertulis, Senin (15/3).

Adapun 5 usulan Hak Inisiatif dari DPRD Sumsel yakni :

1. Ranperda tentang dukungan dan fasilitasi penyelengaraan pesantren.
2. Ranperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marka dalam masyarakat.
3. Ranperda tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri Budaya di Sumsel.
4. Ranperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pedalaman.
5. Ranperda tentang peraturan retribusi dan peruntukan air irigasi.

Penandatanganan Ranperda. (Ist).

Sedangkan usulan Ranperda dari Pemprov Sumsel yaitu :

1. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, fisikotropika, dan bahan adiktif ;
2. Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah ;
3. Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan BUMND bidang pertambangan, minyak dan gas bumi ;
4. Ranperda tentang perubahan kedua tentang peraturan Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah ;
5. Ranperda tentang penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sumsel ;
6. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023 ;
7. Ranperda tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ;
8. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat Daerah Provinsi Sumsel ;
9. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020 ;
10. Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Gubernur Sumsel, H Herman Deru. (Hms).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles