Palembang, GK.com – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) hadiri Rapat Paripurna XXV Tingkat II dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 2 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel.
Rapat ini digelar dalam rangka hasil pembahasan dan penelitian Pansus I dan II DPRD Provinsi Sumsel, dengan penjelasan pada Ranperda pertama yaitu tentang dukungan fasilitasi penyelengaraan Pesantren dan Ranperda kedua tentang arsitektur bangunan Gedung Ornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.
Acara diawali dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan. Kemudian dilanjutkan pendapat akhir/ sambutan Gubenur terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel.
Saat menyampaikan kata sambutan, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru mengatakan, sebagaimana dimaklumi bersama bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan sangat dipengaruhi adanya kerja sama dan koordinasi antar penyelenggara Pemerintah Daerah.
“Ponpes telah eksis dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah dengan menanamkan keimanan serta ketakwaan bagi seluruh Santri sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” jelas Gubernur HD, Senin (8/2).
Terkait Ranperda arsitektur bangunan Gedung berciri khas Sumsel, HD menyampaikan hal tersebut sebagai salah satu upaya melestarikan keberagaman budaya.
“Untuk itu, peran DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayananya mutlak diperlukan dalam mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua,” ujarnya.
Setelah menyimak laporan pembahasan dan penelitian Pansus melalui juru bicara masing-masing Pansus, HD mengatakan sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dengan baik dalam pembahasan Ranperda usul inisiatif DPRD,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH mengatakan, dengan telah disahkannya kedua Ranperda dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab lembaga serta produktivitas yang berujung pada kualitas kinerja DPRD Sumsel untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
“Pansus I dan II DPRD Provinsi Sumsel mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar payung hukum dan acuan dalam pembuatan Peraturan Daerah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan”. harapnya.
Ranperda ini baru lahir di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Selatan. Setelah disepakati, dilanjutkan dengan penandatanganan kedua Ranperda tersebut antara Gubernur HD dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH,.
Turut hadir saat itu, Sekda Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar, para Wakil Ketua beserta anggota DPRD Sumsel, FKPD Sumsel, para Asisten Setda Provinsi Sumsel, para Staf Ahli Gubernur Sumsel, serta para Kepala OPD Provinsi Sumsel. (Hms).
Editor : Febri

