Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

Iskandarsyah Optimis Gugatannya Dikabulkan MK

Dompak, GK.com – Tidak main-main, Iskandarsyah dan Anwar Abubakar hingga saat ini masih terus memproses gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pleno KPU Karimun yang menyatakan bahwa, Paslon Nomor Urut 02 ini kalah tipis dari Paslon Nomor Urut 01 pada Pemilu 2020.

Untuk diketahui, selisih suara antara Iskandarsyah-Anwar Abubakar dengan Paslon petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim hanya berkisar 86 suara, hal ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU setempat.

Kepada sejumlah Awak Media, Iskandarsyah mengatakan bahwa dirinya optimis gugatannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim (MK).

“Sudah diterima, karena selisih kami cuma 86 suara saja. Kami harus membuktikan bahwa ada kesalahan dan pengelabuan suara,” tegasnya, Senin (11/1) di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kepri, Dompak.

“Saat ini, persyaratan formal itu telah disetujui oleh MK. Dan selanjutnya akan melakukan Sidang, yang mana Sidangnya terkait informasi yang kami dapatkan dari Pengacara pada Tanggal 25–26 Januari dan ini adalah Sidang pertama kami,” jelas Iskandarsyah.

“Semoga Sidangnya berjalan dengan lancar”. harapnya. (Fit).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -