Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

Muhammad Zaini : Paslon Tidak Diperbolehkan Memasang Flayer di Dalam Media

Tanjungpinang, GK.com – Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada tahun 2020 tidak diperbolehkan memasang Flayer dalam bentuk bahan kampanye di Media massa.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini kepada Awak Media di sela-sela salah satu kegiatannya pada Jum’at (16/10).

“Penyebaran Flayer atau poster melalui Media massa itu merupakan bagian dari kampanye, maka dari itu para Paslon dilarang memasang flayer dalam bentuk bahan kampanye di Media massa,” ucap Zaini.

Tak hanya itu, dirinya juga menuturkan jika terdapat Relawan-Relawan yang menyebarkan flayer di Media sosial, maka Bawaslu akan melakukan investigasi terkait penyebaran flayer tersebut.

“Jika terdapat pelanggaran demikian, maka kami akan melakukan upaya-upaya penelusuran terhadap informasi tersebut, lalu akan dilakukan investigasi,” tegas Zaini.

“Kami juga tidak bisa memvonis secara langsung, tetapi kami akan melakukan sebagaimana mekanisme yang berlaku, seperti menelusuri, menginvestigasi, lalu akan dilakukan kajian hukum terhadap pelanggaran tersebut”. ucapnya.

Zaini mengatakan, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran, baik selama kampanye ataupun alat peraga kampanye di Media Sosial maupun di media Massa, bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang beserta menunjukkan barang bukti dan bentuk kejadiannya.

Sementara itu, Zaini berharap kepada seluruh awak Media agar dapat mengingatkan para Paslon untuk tidak memasang flayer di Media massa. (FR).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -