Tanjungpinang, GK.com – Bantuan Presiden (BanPres) atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai modal kerja telah diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19
Bantuan diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (DTKKUM) dan memenuhi sejumlah kriteria.
Menurut Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Roswita sudah ada sebanyak 2.209 pemilik usaha mikro yang telah dilaporkan kepada Pemerintah Pusat.
“Dari total 2.209 pelaku usaha, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah. Sementara, dari dua ribuan pelaku usaha, belum dapat juga dipastikan jumlah pemilik usaha yang akan mendapatkan bantuan tersebut,” ungkapnya.
“Kita di Dinas hanya mengirimkan data, yang memverifikasi itu adalah pihak pusat, jadi kita tidak tau berapa yang dapat dan berapa yang tidak dapat”. terangnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (27/8) sekitar pukul 17.50 Wib.
Adapun persyaratan lainnya sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, serta sudah terdaftar dalam Dinas Koperasi yang ada di wilayahnya. (Mis).
Editor : Febri

