Lubuklinggau, GK.com – Sat Res Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (11/04).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hadi menyampaikan bahwa, kedua tersangka yang ditangkap adalah Joni Marta alias Juni (31) warga Jalan Kemuning Lorong Kacer Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Apriyansa (34) warga Dusun III Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan Joni alias Juni diterima oleh polisi laporannya berdasarkan informasi dari masyarakat, yang di duga saat itu Ia sedang melakukan transaksi jual-beli narkoba di kediamannya, lalu sekitar pukul 11.15 Wib, kediamannya dilakukan pengrebekan.
“Saat di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti dirumahnya sebanyak 10 paket Sabu-Sabu dengan berat kotor sekitar 2,52 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 800 ribu, satu ball plastik klip bening, pipet plastik sekop, dan wadah plastik berkas permen,” jelas AKBP Mustofa.
Tak hanya sampai disitu saja, petugas juga mendapatkan informasi bahwasannya ada bandar lainnya yang masih beroperasi. Saat itu, Polisi berhasil memancing tersangka Apriyansa untuk melakukan transaksi, alhasil tersangka terpancing dan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
“Saat melakukan transaksi sekitar pukul 15.45 Wib di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II tepatnya simpang Jalan Arjuna Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, tersangka berhasil diringkus,” terangnya.
“tersangka diamankan dengan barang bukti satu paket besar, tiga paket sedang serta tujuh paket kecil Sabu-Sabu, uang senilai Rp 1.650.000, ponsel Merk Samsung dan dompet gantungan kunci,” tutupnya. (Hms/Red).

