Tanjungpinang, GK.com – Ikut berkontribusi dalam mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah Virus Corona, untuk sementara waktu PLN menangguhkan pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan.
PLN yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan paska bayar.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran rekening bulan April, yang artinya pada pembayaran tersebut perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari.
Hal ini dilakukan agar pembaca/pencatat meter tidak melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan, sehingga upaya pencegahan penyebaran Virus Corona sebagaimana yang menjadi himbauan Pemerintah untuk melaksanakan Work From Home dan Physical Distancing berhasil.
Kebijakan ini juga diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan khawatir untuk berinteraksi dengan Petugas. Maka dari itu, PLN menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online agar meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. (*).
Editor : Febri

