Tanjungpinang, GK.com – Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, S.Pd menyerahkan Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2020 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (20/1) sekitar pukul 11.20 Wib.
Penyerahan yang dilakukan secara simbolis itu, diberikan kepada 33 perangkat Daerah Kota Tanjungpinang dengan arah pengembangan pariwisata ekonomi kreatif dan peningkatan infrastruktuk dasar, sesuai instruksi Presiden yang menyebutkan bahwa, Kepala Daerah harus mengembangkan sektor pariwisata di Daerahnya masing-masing.
Oleh karena itu, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul berharap kepada unsur OPD agar dapat saling bekerjasama dalam membuat kegiatan dan bersinergi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.
“Saya berharap agar unsur OPD dapat bersinergi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta mengembangkan infrastruktur dasar seperti pada sektor perikanan, pendidikan dan kesehatan, serta fasilitas sosial dan umum lainnya yang tentunya berdasarkan kemampuan keuangan yang ada,” ucap Syahrul.
Disampaikan Syahrul, Pemerintah Tanjungpinang memberikan penambahan pendapatan sekitar 10% untuk Pegawai tidak tetap serta penambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengacu pada perundang-undangan dengan lebih mengedepankan kinerja yang profesional.
Pada kesempatan itu, Syahrul juga menekankan bahwa setiap OPD dapat melaksanakan pembiayaan maupun belanja berdasarkan DPA dan tidak ada alasan untuk molor dalam pelaksanaan kegiatan.
Adapun pada Penyerahan DPA-SKPD yang dilaksanakan, yaitu dengan total APBD 2020 Kota Tanjungpinang sebesar Rp 1.050.975.220.801,20,- dan terdapat sebanyak 33 Dinas yang memperoleh DPA diantaranya dengan rincian Dinas Pendidikan dengan total belanja APBD 2020 sebesar Rp 264.601.417.449,15,- kemudian Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp 89.712.948.446,84,- Badan Layanan Umum Daerah/Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 89.090.943.978,73,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 67.160.239.713,38,- Sekretariat Daerah sebesar Rp 62.619.611.298,- Sekretariat DPRD sebesar Rp 49.632.526.675,32,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp 54.891.858.358,82,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 34.640.452.520,54 , Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp 31.031.508.174,92,- Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp. 28.347.742.818,50,- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 20.260.835.639,92,- Sekretariat Dewan Pengurus Korpri sebesar Rp 1.801.862.839,56,- Inspektorat Daerah sebesar Rp 13.297.384.944,00,- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Rp 17.373.368.667,92,- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 14.928.605.724,98,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 9.822.021.142,34,- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 6.513.460.018,64,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp 5.905.885.535,72,- Dinas Perhubungan sebesar Rp 14.389.516.100,32,- Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 14.485.363.187,86,- Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sebesar Rp 11.185.715.948,06,-Dinas Sosial sebesar Rp 12.002.434.264,94,- Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 10.699.937.542,48,- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 10.262.403.026,24,- Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 7.729.226.215,00,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 12.680.063.883,50,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp 10.454.155.775,16,- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp 9.833.775.594,54,- Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp 7.458.896.534,22,- Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp 14.110.745.216,36,- Kecamatan Tanjungpinang Barat sebesar Rp 16.369.313.284,04,- Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp 19.663.222.922,82,- dan Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp. 18.017.777.358,38,-. (Mis).
Editor : Febri

