Selasa, Januari 21, 2025
spot_img

Tahun 2020, Polres Tanjungpinang Optimis Tingkatkan Tangkapan Narkotika

Tanjungpinang, GK.com – Polres Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang hasil tangkapan kasus Narkoba, berupa sabu-sabu seberat 25 Kg yang dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong besi menggunakan bensin (Premium).

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil tangkapan 4 orang tersangka yang merupakan jaringan dari Malaysia melalui jalur laut. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dikesempatan itu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil dari pengungkapan kasus di daerah Jambi diakhir Tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, Tim Reserse Narkoba Polda Kepri menelusuri kasus Narkoba tersebut hingga ke Jambi dengan sengaja membuntuti mobil Avanza menuju salah satu Hotel di Jambi, hingga akhirnya petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya di Kuala Tungkal Ulu, Jambi.

 

Baca : 
https://gerbangkepri.com/2019/11/30/ingin-antar-sabu-ke-jambi-dan-riau-4-tersangka-berakhir-di-jeruji-besi/

 

“Dalam hal ini kami memberi bukti nyata dalam melakukan pemberantasan narkoba. Oleh sebab itulah kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan instansi terkait,” kata Iqbal di Lapangan PolresTanjungpinang, Jalan A Yani km 5, Jum’at (10/01) sekitar pukul 14.00 Wib.

“Kota Tanjungpinang ini merupakan jalur perbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Dan secara geografis sangat rawan masuknya Narkoba ke Indonesia melalui wilayah kita ini,” ujar Iqbal.

“Kami optimis pada 2020 akan meningkatkan tangkapan yang berbau Narkotika”. tegas Iqbal. (MA).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles