Tanjungpinang, GK.com – Terjadinya pengusiran Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Taman Laman Boenda secara paksa beberapa waktu lalu, sempat menimbulkan polemik serta menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Hal ini pun tak luput dari pandangan para anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagai wakil rakyat yang duduk dikursi legislatif, hingga digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (7/1) sekitar Pukul 10.30 Wib.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Fengky Fesinto tersebut menampung aspirasi dari para Pegadang Kaki Lima (PKL) melalui Mahasiswa yang terus berjuang dalam menuntut keadilan.
Dijelaskan Fengky, sebelumnya telah ada kesepakatan berupa izin dalam berdagang, akan tetapi tidak boleh menggunakan alat yang sifatnya menetap, melainkan hanya mengasong atau digendong.
“Kita akan tetap dalam aturan Kajian Hukum dan Kajian Perda, dimana pada Tahun 2018 sudah ada mediasi yang dilakukan oleh Komisi II pada periode sebelumnya, dari mediasi tersebut membuahkan hasil kesepakatan yang berhubungan langsung kepada PKL,” kata Fengki.
“Dalam hal ini, kita semua sudah diperjelas dengan kesepakatan yang sudah ada. Maka, kesepakatan ini harus di sepakati bersama, sebelum terwujudnya kesapakan yang baru,” lanjutnya.
Dikatakan Fengky, semua aspirasi yang sudah dinyatakan dan dibahas pada RDP ini, akan ditampung, kemudian diserahkan kepada Pemerintah untuk segera ditanggapi.
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Gerakan Mahasiswa Cabang Indonesia (GMCI), Didi merasa kecewa, karena pada RDP tersebut tidak adanya hasil dan kejelasan yang memuaskan.
“Kami akan terus menghubungi para Aparat terkait untuk melanjutkan pernyataan sikap kami, lalu diserahkan langsung kepada Wali Kota Tangjungpinang,” ungkap Didi.
“Jika tidak terakamodir, tentunya kami akan tetap harus memperjuangkannya, serta meminta kepada Pemerintah, khususnya Wali Kota Tanjungpinang, karena kami merujuk pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa, diperbolehkannya untuk berdagang asal ada persetujuan oleh Wali Kota,” tegas Didi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, menjelaskan bahwa, yang termasuk dalam Kota maju adalah banyaknya para Pedagang di Kota tersebut, sehingga dapat terlihat akan tinggi nilai ekonominya.
“Tetapi jika kita mereview kembali pada Permendagri Perdagangan Tahun 2015, disitu sudah tertera bahwa badan jalan kawasan hijau tidak boleh adanya Pedagang yang menetap,” tutur Weni.
“Kami juga tentunya memberi apresiasi kepada adek-adek Mahasiswa yang telah mengirimkan surat, sehingga akhirnya kita semua bisa berkumpul untuk membahas serta menyelesaiakan permasalahan ini, dan kami juga berharap untuk kedepannya masalah-masalah yang ada di Kota Tanjungpinang ini bisa diselesaikan bersama-sama dengan baik”. pungkas Weni.
Turut hadir pada RDP tersebut, anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang Drs. H. Respriadi dan Supriono, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Antoni, Camat Tanjungpinang Kota Nasrizal, dan tamu undangan lainnya. (MA).
Editor : Milla