Batam, GK.com – Kota Batam merupakan salah satu daerah yang letaknya sangat strategis secara geografis, karena langsung berbatasan dengan dua Negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia. Kedua Negara tersebut juga merupakan Negara industri yang berada dekat dengan jalur pelayaran Internasional.
Berkaitan dengan hal itu, Kota Batam tentunya sangat berpotensi untuk dikunjungi oleh warga Negara Asing, baik itu untuk berwisata, berkerja, maupun berbisnis.
Dengan kehadiran dari warga Negara Asing yang datang ke Kota Batam, selain menimbulkan dampak positif, disisi lain juga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatifnya, yakni berupa melakukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan visa, maupun dalam hal mempersempit kesempatan kerja bagi anak daerah.
Menghindari dampak negatif tersebut, DPRD Batam bersama Pemerintah Kota Batam menggelar Rapat Paripurna atas Ranperda Pemantauan Orang Asing.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi I DPRD Kota Batam selaku yang mengusulkan terkait pemberantas Ranperda pemantauan orang asing tersebut.
“Pemantauan warga Negara asing, maupun organisasi masyarakat asing di wilayah Kabupaten atau Kota merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan Undang-Undang pasal 4 ayat 2 peraturan dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010,” ungkap Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat pidato di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (08/01) pagi.
“Berdasarkan perundangan-undangan yang ada, maka inisiatif Ranperda pemantauan orang asing dapat diterima oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Amsakar.
“Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada, serta tata tertib yang berlaku, selanjutnya hal ini akan dibahas serius kembali”. tutup Amsakar. (KR).
Editor : Milla