Jumat, April 25, 2025

Tidak Memiliki Izin, Komisi III DPRD Batam Sidak Lahan Bakau

Batam, GK.com – Berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat, dimana adanya penimbunan lahan bakau oleh PT Kayla Alam Semesta, Komisi III DPRD Batam melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) di lokasi yang dilaporkan tersebut, tepatnya di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pada Sidak tersebut, Werton Panggabean, SH,MH selaku Ketua Komisi III DPRD Batam turun bersama anggota Komisi III lainya, yaitu Amintas Tambunan, M Rudi, Thomas Aritha Sembiring, S.Sos, Djoko Mulyono,SH, MH, Arlon Versito, dan Drs. Zainal Arifin.

 “Kita Sidak kelokasi Penimbunan Bakau yang di kerjakan oleh PT Kayla Alam Semesta, dengan luas sekitar 17 Hektar, berdasarkan Aduan dari Masyarakat,” ucap Werton, Senin (14/10).

“Nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap pihak Perusahaan yang terlibat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” katanya.

“Dalam RDP nanti, kita juga akan membahas terkait izin apa saja yang mereka miliki terhadap penimbunan bakau tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, pihak pengawas lokasi penimbunan bakau PT Kayla Alam Semesta, Sontang mengatakan bahwa, benar adanya, saat ini PT tersebut belum memiliki atas izin penimbunan bakau tersebut.

“Izinnya memang belum ada, dan saat ini masih dalam tahap pengurusan di pusat”. tegasnya. (Red).

Editor : Milla

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles