Jumat, Maret 21, 2025

Komisi I DPRD Batam Panggil Dua Perusahaan Penghasil Limbah Yang Meresahkan Masyarakat

Batam, GK.com – Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari dua Perusahaan yang di laporkan oleh Masyarakat Nongsa, akibat limbah berbahaya yang di timbulkan oleh Perusahaan, Senin (13/05) sekitar pukul 13.20 Wib, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Adapun dua Perusahaan yang dipanggil oleh Komisi I DPRD Batam untuk memberikan penjelasan terkait laporan masyarakat itu adalah PT. FCS RGP Plastik dan PT. Cakra Niaga Gunatama.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan bahwa belum adanya kesimpulan yang didapat terkait penanganan limbah tersebut.

“Untuk permasalahan limbah, kita belum bisa ambil kesimpulan, dikarenakan surat yang kami layangkan kepada masyarakat Nongsa, khususnya yang berada diarea sekitar kawasan industri tersebut tidak sampai kemasyarakat,” tutur Jurado.

“Demi kepentingan semua pihak, kami akan agendakan rapat ini kembali nantinya,” tegas Jurado.

Ditempat yang sama, Operational Manager PT. FCS RGP Plastk, Adi Zainal mengatakan bahwa saat ini mereka sudah memenuhi syarat, dan sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Dokumen yang sudah kami serahkan ini kepada Ketua Pimpinan Rapat saat ini sudah cukup lengkap, dan kami juga sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai Undang-Undang yang berlaku,” jelas Adi Zainal.

“Menurut kami, limbah kami sih biasa saja, dan aman,” tegasnya.

“Kami bersedia mengikuti Rapat selanjutnya bersama masyarakat Nongsa yang berada di kawasan PT”. tutup Adi Zainal, nantang. (MR).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles