Batam, GK.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Usulan Wali Kota Batam, menjadi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016-2021.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (11/3) sekitar pukul 10.45 Wib itu pada umumnya seluruh Faksi DPRD Kota Batam menyambut baik akan rencana perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam, yang diusulkan oleh Wali Kota Batam, Rudi, SE.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin mengatakan, perubahan RPJMD sangatlah perlu dilakukan, mengingat situasi iklim ekonomi di Kota Batam yang selalu berubah-ubah.
“Hal ini tentunya sangatlah berdampak pada pelaksanaan pembangunan Kota Batam yang termasuk dalam RPJMD tersebut,” kata Zainal.
Sementara untuk Fraksi-Fraksi yang menyetujui atas rencana perubahan RPJMD tersebut ada 9 Fraksi, diantaranya ada Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Hanura, PPP, PKB, Nasional Demokrat, Amanat Nasional dan Fraksi Kebangsaan Nasional.
Dalam pandangan umum dari masing-masing Fraksi, yang dalam hal ini diwakili pembacaanya melalui Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Mesrawati Tampubolon menyampaikan bahwa, setiap daerah diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan dengan program kerja Kepala Daerah dalam menjalankan visi dan misinya.
Dikatakan Mesrawati, dalam program kerja tersebut dituangkan melalui dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD), baik melalui jangka panjang, maupun melalui pembangunan jangka menegah.
“Perlu kita ketahui bersama, dokumen RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun, terhitung sejak dilantiknya seorang Kepala Daerah, hingga berakahirnya masa jabatan tersebut,” ucapnya.
“Tentunya hal ini nantinya akan kita sesuaikan melalui evaluasi dan perkembangan yang terjadi didaerah sebagaimana yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah saat ini,” kata Mesrawati.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Batam pada sidang sebelumnya, terkait RPJMD terhadap prioritas pembangunan dalam jangka 5 tahun, Wali Kota Batam menyampaikan salah satu faktor yang harus dilakukan adalah melalui perubahan RPJMD, melihat terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi Kota Batam dan ekonomi kepri di tahun 2016 dan 2017, yaitu hanya tumbuh dikisaran 5,43 Persen dan untuk pertumbuhan ekonomi di Kota Batam kisaran 4,77 persen pada 2016.
Sementara pada Tahun 2017 semakin melemah, yaitu berkisaran 2,19 persen untuk Kota Batam dan 2.01 persen untuk Provinsi Kepri.
“Kami menyadari dan sependapat degan hal tersebut, dengan lambatnya pertumbuhan perekonomian tentunya pasti akan berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam, maka dari itu, sangatlah wajar jika Pemerintah Kota Batam akan melakukan perubahan pada RPJMD ini”. tutupnya.
Hadir dalam Rapat tersebut Sekda Kota Batam Jefridin, OPD, Kepala BP Batam Edy Putra Irwandy, para Anggota DPRD dari masing-masing Fraksi, serta para Camat se- Kota Batam. (SI).
Editor : Milla