KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Kota Tanjungpinang

0
316

Tanjungpinang, GK.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke dua (DPTHP-2) tingkat Kota Tanjungpinang untuk persiapan Pemilihan Umum pada tahun 2019 mendatang di Hotel Aston Tanjungpinang, Jum’at (07/12) pukul 14.00 Wib .

Andri Yudi, mewakili Ketua KPU Kota Tanjungpinang mengatakan, rapat kali ini merupakan lanjutan dari acara sebelumnya yang dilaksanakan di hotel CK Tanjungpinang pada Senin (12/11) yang lalu, yang mana setelah di bawa ke tingkat Nasional diberikan waktu kepada semua KPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pencermatan dan mengadopsi masyarakat yang belum terdaftar, serta melakukan pencermatan bagi beberapa elemen masyarakat yang selama ini menjadi viral seperti Tuna Grahita (Keterbelakangan Mental), Gangguan Jiwa dan Ganda Luar Negeri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Program Data dan Informasi, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga dalam sambutannya menjelaskan, KPU Kota Tanjungpinang menetapkan DPTHP-2 sebanyak 151.213 pemilih, namun saat dilakukan pencermatan kembali, ada kegandaan yang kemudian sudah di bersihkan sehingga total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 151.072 .

“Jadi, penjabarannya adalah di Kecamatan Tanjungpinang Barat total DPT nya berjumlah 36.207, Kecamatan Tanjungpinang Timur jumlah DPT 59.866, Kecamatan Tanjungpinang Kota berjumlah DPT 15.731, dan Kecamatan Bukit Bestari ada sebanyak 40.268 DPT,” jelas Yoga, Jum’at (07/12).

“Untuk sekarang ini yang menjadi pertanyaan banyak orang mengenai pemilih yang memiliki gangguan jiwa wajib di daftarkan karena, setiap orang yang memiliki KTP berhak di daftarkan dalam pemilu, namun tetap harus di dampingi oleh keluarga, karena mereka juga sudah kami fasilitasi,” tutur Yoga.

“Untuk jumlah total keselurahan TPS yang ada sekitar 566 TPS yaitu terdiri dari, Kecamatan Tanjungpinang Barat ada 130 TPS, Kecamatan Tanjungpinang Timur ada 221 TPS, Kecamatan Tanjungpinang Kota ada 58 TPS, dan Bukit Bestari ada 157 TPS. dan total keseluruhannya adalah 566 TPS,” ungkap Yoga.

“Namun pada prinsipnya, setelah penetapan ini kami masih terus berlanjut, karena sampai saat ini kami masih proses melakukan pendataan kepada warga Kota Tanjungpinang”. tutup Yoga.

Adapun yang hadir dalam acara Rapat Pleno terbuka tersebut adalah seluruh PPK dan PPS yang ada di Kota Tanjungpinang, perwakilan dari setiap Partai Politik, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau dan anggota, Kepala Rutan Kelas I Kota Tanjungpinang, dan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, & Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang. (FL/LM).

Editor : Ani