Senin, Desember 9, 2024
spot_img

39 Orang di Rehabilitas BNNK Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tanjungpinang, melakukan program rehabilitasi kepada  para pengguna narkoba sebanyak 35 orang, serta 4 orang dari para pengedar dalam upaya meningkatkan kesadaran bahayanya narkoba.

Adapun tujuan dari rehabilitasi yang dilakukan BNNK Tanjungpinang tersebut adalah untuk memulihkan bagi para pecandu narkoba agar tidak menggunakan narkoba lagi, serta menjauhi barang tersebut yang dapat nantinya mengakibatkan hal-hal yang fatal.

Kepala BNNK Tanjungpinang Darsono mengatakan, “saat ini kami sedang melakukan program rehabilitasi, dengan harapan agar para pengguna, pengedar, pecandu maupun korban penggunaan narkoba nantinya dapat pulih seutuhnya, dan tidak menggunakannya lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi gerbangkepri.com melalui via whatsapp, Sabtu (01/12).

“Untuk barang bukti yang ditemukan dari para pengedar maupun pengguna saat ini adalah narkoba jenis sabu, untuk narkoba jenis baru sampai kini belum kami temukan,” ungkap Darsono.

Dikatakan Darsono, Sasaran kami saat ini dari Bidang Pencegahan Narkoba yaitu lingkungan pendidikan, para PNS maupun karyawan perusahaan, serta masyarakat yang di lakukan dengan cara memberikan sosisalisasi tentang bahayanya narkoba.

Dijelaskan Darsono, dari Bidang Pemberantasan yaitu ada dari para penyalahgunaan narkoba, terutama para pengedar, untuk Bidang Pemberdayaan di lakukan dengan mengajak masyarakat untuk saling mendukung dalam menjauhi narkoba, serta mengawasi dan mencegah peredaran gelap narkoba, sementara dari Bidang Rehabilitasi diharapkan bagi pengguna narkoba dapat pulih dan tidak menggunakannya lagi.

“Bagi masyarakat jika ada mendengar maupun ada melihat para pemakai narkoba tersebut, diharapkan agar segera dapat melaporkan dan membawa keluarganya yang sudah terlanjur menggunakan narkoba, untuk mengikuti program rehabilitasi di BNNK Tanjungpinang, tentunya kami akan memberikan pelayanan rehabilitasi yang baik dan sesuai prosedur yang ada,” terangnya.

“Dalam pelaksanaan efek jera bagi para pengedar, maupun bandar narkoba, kita akan memproses sesuai UU Narkotika No 35 tahun 2009, serta kita jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan bagi para pecandu maupun pengguna kita lakukan program rehabilitasi,” jelas Darsono.

“Dengan dilakukannya program tersebut kepada para penyalahguna narkoba diharapkan nantinya dapat menyadarkan mereka untuk dapat menjauhi barang-barang terlarang tersebut yang dapat merusak organ tubuh hingga mengalami kematian, guna meningkatkan generasi yang berguna dan bijaksana kedepannya”. tutup Darsono (KR).

Editor : Ani

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles