Kamis, Juli 30, 2026
Beranda blog Halaman 23

Ketua DPRD: Anak Muda Batam Harus Tampil Membanggakan Dan Membawa Citra Baik Daerah

Ketua DPRD Batam saat beraudiensi bersama Finalis Encik & Puan 2026. (Foto Antara)

Batam, GK.com – Finalis pemilihan Duta Wisata Encik & Puan Kota Batam 2026 audiensi bersama Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin di Kantor DPRD Kota Batam pada Rabu (06/05/2026).

Ketua DPRD Kota Batam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh finalis yang telah berhasil lolos hingga tahap akhir pemilihan.

“Saya ucapkan selamat kepada adik-adik yang telah menjadi finalis Encik & Puan Kota Batam 2026. Kalian adalah generasi muda pilihan yang telah melewati berbagai proses seleksi dengan baik,” kata Muhammad Kamaluddin.

“Batam ini dikenal tidak hanya sebagai Kota Industri saja, tetapi juga memiliki potensi besar di sektor pariwisata yang harus terus diperkenalkan secara luas. Semoga adik-adik sekalian nantinya akan menjadi wajah Kota Batam dalam memperkenalkan berbagai potensi daerah seperti budaya, destinasi wisata, hingga keramahan masyarakatnya kepada wisatawan domestik maupun mancanegara,” ujar Muhammad Kamaluddin.

“Jaga sikap, etika, dan nama baik daerah di mana pun kalian berada. Jadilah generasi muda yang percaya diri, kreatif, dan mampu memberikan energi positif. Tunjukkan bahwa anak muda Batam mampu tampil membanggakan dan membawa citra baik daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata menyampaikan bahwa rangkaian audiensi ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan karakter dan wawasan para finalis.

“Kami ingin para finalis mendapatkan pengalaman dan motivasi langsung dari para Pemimpin Daerah. Ini menjadi bekal penting agar mereka memahami peran strategis duta wisata sebagai representasi generasi muda dan ujung tombak promosi pariwisata Kota Batam,” ucap Ardiwinata.

“Kita berharap para finalis mampu menjadi sosok yang komunikatif, berwawasan, dan aktif dalam mendukung promosi daerah. Karena duta wisata ini bukan hanya tentang kompetisi, tetapi bagaimana mereka mampu menjadi agen promosi yang kreatif, inovatif, dan mampu memperkenalkan Batam secara positif melalui berbagai platform, termasuk media digital”. kata Ardiwinata.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat. Para finalis tampak antusias mengikuti setiap arahan dan motivasi yang diberikan menjelang malam grand final Pemilihan Duta Wisata Encik & Puan Kota Batam 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan motivasi dan wawasan kepada para finalis sebagai generasi muda yang nantinya akan berperan aktif dalam mempromosikan pariwisata dan budaya Kota Batam.

Sebelumnya, para finalis tersebut telah lebih dahulu beraudiensi bersama Wali Kota Batam dan Ketua TP PKK Kota Batam. (Rd/*)

Editor: Milla






LKPj 2025 Disetujui DPRD Batam

DPRD Batam saat melaksanakan Rapat Paripurna. (Foto Batampos)

Batam, GK.com – Rapat Paripurna kedua DPRD Kota Batam yang beragendakan tentang pembahasan “Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025” dilaksanakan pada Rabu (06/05/2028).

Juru bicara Pansus, Arlon Veristo menyampaikan laporan bahwa, LKPj merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas penyelenggaraan Pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi instrumen evaluasi DPRD dalam mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Daerah ke depan.

“LKPj menjadi gambaran kinerja tahunan Pemerintah Daerah yang harus dievaluasi secara objektif sebagai dasar perbaikan program dan kegiatan pembangunan,” kata Arlon.

“Apresiasi kami sampaikan atas capaian Pemerintah Kota Batam sepanjang tahun 2025, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 6,78 persen yang melampaui rata-rata Provinsi dan Nasional, penurunan angka kemiskinan menjadi 3,81 persen, serta keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ujarnya.

“Secara umum, Pansus menilai kinerja Pemerintah Daerah berada pada kategori baik, hingga sangat baik, meskipun masih terdapat sejumlah catatan seperti kekurangan tenaga pendidik, capaian indikator kesehatan tertentu yang belum optimal, serta kendala teknis dalam beberapa program layanan publik. Selain itu, peningkatan kualitas outcome dari setiap program sangatlah penting, tidak hanya sebatas capaian output, melalui penguatan sinergi antar OPD dan optimalisasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga diperlukan,” papar Arlon.

Pada kesempatan itu, Pansus Ahmad Surya juga menyampaikan dua rekomendasi utama.

1. Terkait program pengobatan gratis ber-KTP Batam yang dinilai belum optimal akibat kurangnya pemahaman teknis petugas di lapangan, serta belum maksimalnyanya dukungan Rumah Sakit Swasta. Pansus mendorong peningkatan sosialisasi dan koordinasi agar program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

2. Terkait program pinjaman modal tanpa bunga bagi UMKM yang masih menghadapi kendala persyaratan perbankan, seperti agunan dan batasan radius layanan. Pansus merekomendasikan agar pemerintah melakukan inovasi, termasuk memperluas kerja sama dengan perbankan serta menjangkau pelaku UMKM di wilayah hinterland.

“Pansus berharap DPRD Kota Batam dapat menyetujui LKPj Wali Kota Batam Tahun 2025, serta meminta seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan ke depan”. harap Ahmad Surya, siang.

Usai mendengar dan menerima dokumen laporan Pansus, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin yang saat itu memimpin jalannya Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir, apakah menyetujui laporan berkenaan hal tersebut. Dan seluruh anggota Dewan menyatakan setuju, sehingga LKPj diserahkan kepada Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan.

Batam dinilai sebagai kota inovatif dan kota layak anak. Dalam laporan tersebut, Pansus juga memaparkan capaian kinerja makro, pelaksanaan 15 program prioritas wali kota, hingga kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada enam urusan wajib pelayanan dasar, yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Urusan Sosial. (Rd/*)

Editor: Milla



Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Seluruh Fraksi Menyetujui Pembahasan Perubahan Ranperda Persampahan

Suasana saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam. (Foto DPRD Batam)

Batam, GK.com – Bertempat di Ruang Sidang Utama, Rabu (06/05/2028) siang, dan di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, serta didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna.

Adapun yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, serta Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin pada kesempatan itu mengatakan bahwa, sebelumnya Wali Kota Batam telah mengajukan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan melalui mekanisme kumulatif terbuka pada Rapat Paripurna pertengahan pekan lalu.

“Sesuai mekanisme, hari ini diagendakan untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usul Wali Kota tersebut,” ungkap Kamaluddin.

“Silahkan para Pimpinan Fraksi atau perwakilan untuk berkoordinasi secara singkat terkait teknis penyampaian pandangan umum ini,” tegas Kamaluddin.

Selanjutnya, setelah ada kesepakatan, diputuskan bahwa pandangan fraksi diserahkan secara tertulis dan disampaikan secara singkat dari tempat duduk masing-masing.

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Muhammad Putra Pratama Jaya SM yang menyatakan jika persetujuan penuh terhadap Ranperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Penyampaian ditutup dengan pantun sebelum menyerahkan dokumen kepada Pimpinan DPRD.

Hal serupa juga disampaikan dari Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Anwar Anas. Beliau menegaskan bahwa persoalan sampah di Batam sudah sangat mendesak.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra untuk mewujudkan Batam yang bersih dan indah dengan menyetujui usulan Ranperda perubahan ini,” tuturnya.

Dukungan juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Jimmy Simatupang serta Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Jimy Siburian.

“Pada prinsipnya, Fraksi Partai Golkar mendukung Ranperda ini agar dapat menjadi legalitas kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih,” ujar Jimy.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicara Dr Muhammad Mustofa SH MH menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan. Di antaranya perlunya transformasi paradigma dalam pengelolaan sampah serta penguatan aspek pelayanan.

Sedangkan Fraksi PKB melalui Ketua Fraksi Drs H Surya Makmur Nasution MHum juga menyampaikan dukungan dengan menyoroti kondisi produksi sampah yang telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari dan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, sehingga membutuhkan peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pengolahan.

Pandangan serupa turut disampaikan Fraksi PAN-Demokrat-PPP melalui Ketua Fraksi Safari Ramadhan serta Fraksi Hanura-PSI-PKN melalui juru bicara Sony Christanto SE MSi, yang juga menyatakan persetujuan disertai pantun penutup.

Menanggapi persetujuan seluruh fraksi, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua yakni Penyampaian Laporan Pansus terhadap LKPj Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Hadir dari pihak Pemerintah Kota Batam saat itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah Kepala OPD, serta pejabat dari BP Batam, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam. (YN/*)

Editor: Milla


Lis: WFH ASN Akan di Evaluasi

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto gerbangkepri.com/ Kafian)

Tanjungpinang, GK.com – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan setiap hari Jumat akan dievaluasi kembali oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam satu bulan kedepan, apakah langkah tersebut bermanfaat atau tidak, terutama dari sisi penghematan anggaran.

Ditegaskan oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah pada Selasa (05/05/2026), pelaksanaan WFH tetap dipantau melalui sistem presensi pegawai. Menurut Llis, hasil evaluasi akan menjadi dasar apakah kebijakan tersebut dilanjutkan atau disesuaikan kembali.

“Jika dari hasil evaluasi menunjukkan dampak yang minim, maka kebijakan tersebut dapat kembali ke pola kerja sebelumnya di Kantor. Selama masa uji coba, Pemko tetap memberikan kepercayaan kepada ASN dengan pengawasan melalui sistem absensi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”. ucap Lis. (YY/*)

Editor: Milla

Hasil Sidang Komdis, PSSI Umumkan Sanksi Untuk Persija Jakarta

Foto instagram persija

Jakarta, GK.com – PSSI resmi mengumumkan daftar hasil sidang Komite Etik dan Disiplin (Komdis) pada Selasa (05/05/2026).

Dalam daftar hasil sidang tersebut, Persija Jakarta mendapatkan sanksi denda hingga mencapai Rp 260.000.000,- jelang laga El Clasico Indonesia kontra Persib Bandung.

Adapun keterangan dari nilai denda tersebut yaitu, denda pertama yang diberikan kepada Persija Jakarta saat menghadapi Bhayangkara FC pada 5 April 2026. Pada saat itu, suporter Macan Kemayoran hadir langsung di stadion, sehingga didenda Rp 25.000.000,-. Berikutnya, tim besutan Mauricio Souza kembali mendapat denda dalam pertandingan yang sama, yaitu, suporter beberapa kali menyalakan flare dan petasan, sehingga mendapat denda sebesar Rp 120.000.000,-. Lalu pada laga yang sama terjadi pelemparan air minum kemasan. Akibatnya, Persija harus mendapat denda sebesar Rp 30.000.000,-.

Sementara, Persib Bandung juga mendapatkan sanksi Komdis PSSI. Maung Bandung mendapat denda sebesar Rp 25.000.000,- karena gagal mengantisipasi kehadiran suporter Arema FC pada 24 April 2026. (YN)

Editor: Milla

Purbaya: Penanganan Nilai Tukar Rupiah itu Adalah Tugas BI, Bukan Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto Adyasta Dirgantara)

Jakarta, GK.com – Memperbaiki nilai rupiah yang semakin melemah, bukan lah menjadi sesuatu yang mustahil. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (05/05/2026) di Istana, Jakarta.

“Penanganan nilai tukar rupiah itu adalah tugas Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan. Dengan fondasi ekonomi yang bagus, enggak terlalu sulit memperbaiki nilai tukar kita,” ucap Purbaya, dikutip dari Kompas.com.

“Tapi itu bukan kerjaan saya, melainkan kerjaan Bank Sentral. Nanti Bank Sentral yang akan menjelaskan bagaimana cara memperbaikinya,” ujar Purbaya.

Untuk diketahui, sebelumnya, nilai tukar rupiah kembali melemah pada penutupan perdagangan Selasa, (05/05/2026). Rupiah turun 30 poin atau 0,17 persen ke level Rp 17.424 per dollar Amerika Serikat. (DK/*)

Editor: Milla