Senin, Mei 4, 2026
Beranda blog Halaman 18

Indonesia Vs Vietnam di Semifinal Piala AFF Futsal 2026, Berikut Jadwalnya

Dok Timnas Futsal

Jakarta, GK.com – Pertandingan Indonesia vs Vietnam akan digelar di Nonthaburi Gymnasium, Thailand pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Piala AFF Futsal 2026 sudah memasuki babak semifinal.
Tim Merah Putih finis pertama usai menyapu bersih tiga laga fase grup, yakni mengalahkan Brunei Darussalam 7-0, 1-0 atas Malaysia, dan 3-2 melawan Australia.

Sementara Vietnam menang 4-0 atas Myanmar, 7-1 atas Timor Leste, dan terakhir kalah 2-4 dari Thailand.

Indonesia vs Vietnam menjadi ulangan final edisi 2024. Saat itu, tim Hector Souto menang 2-0, dan menjadi juara Piala AFF Futsal.

Kini, Indonesia membawa skuad baru ke Piala AFF 2026. Meski begitu, kekuatan Tim Garuda terus berkembang di bawah arahan pelatih asal Spanyol.

Sementara Vietnam masih berusaha mencari gelar pertamanya di Piala AFF Futsal 2026. Maka dari itu, ada titik temu antara peluang Vietnam untuk bisa mengejar titelnya, dengan upaya Indonesia mempertahankan gelarnya sekaligus membuktikan hasil dari regenerasi skuadnya. (Red*)

Editor: Milla


Menko Kumham Imipas: Hukum Tidak Perlu Banyak Aturan, Rakyat Harus Sejahtera

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan RI)

Jakarta, GK.com – Negara hukum sejatinya tidak diukur dari tumpukan aturan, tetapi dari seberapa besar hukum menghadirkan ketertiban dan kesejahteraan bagi rakyat.

Pesan tegas itu disampaikan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dihadapan peserta P3N XXVII, P4N LXIX, serta personel dari berbagai instansi dan Negara sahabat dalam Kuliah Umum di Lemhannas RI.

Dikesempatan itu, Yusril juga meminta kepada aparatur Negara kembali ke esensi, hukum harus bekerja, bukan hanya bertambah.

“Banyak aturan tidak menjamin Negara hukum. Yang penting, aturan itu membawa ketertiban dan kesejahteraan,” ujar Yusril, dikutib dari rilis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan RI.

Ia menilai fokus yang terlalu besar pada jumlah regulasi justru membuat fungsi hukum tidak menyentuh masyarakat.

Panca berharap paparan Menko Kumham Imipas dapat memperkuat integrasi kebijakan hukum dan perlindungan HAM dalam pelayanan publik.

Menyoroti berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026 sebagai tonggak penting kemandirian hukum, menurut Yusril, KUHP baru lahir dari nilai-nilai masyarakat Indonesia, dari adat hingga agama, yang menggantikan filsafat hukum kolonial.

“Pentingnya kesamaan persepsi antar instansi agar tidak muncul ego sektoral. KUHP ini menggambarkan jati diri hukum kita. Itu sebabnya cara berpikir sektoral harus ditinggalkan”. tegas Yusril.

Lalu, Sekretaris Utama Lemhannas RI, Panca Putra pada di kesempatan yang sama menuturkan, kehadiran Yusril sebagai kehormatan besar bagi lembaga yang dikenal sebagai “Kampus Miniatur Indonesia”.

Ia melaporkan bahwa peserta berasal dari Kementerian, TNI, Polri, hingga perwakilan Negara sahabat seperti Australia, Kamboja, India, Malaysia, dan Singapura. (Red/*)

Editor: Milla

4.000 Lansia di Batam Terima Bansos Serta Insentiv Untuk Kader Posyandu Dan Kader Kelurahan Siaga

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Lansia, Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga. (Foto MCB)

Batam, GK.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada 4.000 lansia untuk Kecamatan Batam Kota, Nongsa, dan Seibeduk di MTC Nongsa.

Selain Bansos yang diserahkan pada Kamis (09/04/26), insentif untuk kader Posyandu dan kader Kelurahan Siaga juga diserahkan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad secara simbolis.

Pada kesempatan itu, Amsakar menekankan pentingnya memperkuat kebersamaan antara Pemerintah dan masyarakat melalui silaturahmi.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun kedekatan antara Pemimpin dan masyarakat. Silaturahmi tidak hanya memiliki nilai sosial, tetapi juga memiliki nilai spiritual, karena mampu mempererat hubungan antar sesama,” kata Amsakar.

“Di tengah kondisi global saat ini, Bantuan Sosial diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, melalui penyaluran Bansos ini, diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi lansi,” ujar Amsakar.

Sejumlah capaian pembangunan Kota Batam juga turut dipaparkan Amsakar pada momen tersebut, diantaranya, pertumbuhan ekonomi yang meningkat dari 6,69 persen menjadi 6,76 persen, serta Pendapatan Asli Daerah dari Rp 2,36 triliun menjadi Rp 2,58 triliun.

Realisasi investasi juga melampaui target, lanjut Amsakar menjelaskan, yakni mencapai Rp 69,3 triliun dari target Rp 60 triliun. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 83,3 menjadi 83,8.

“Untuk jumlah lansia di Batam mencapai hampir 60.000 jiwa, dengan sekitar 25.000 di antaranya masuk kategori penerima bantuan. Selain itu, angka kemiskinan menurun dari 4,48 persen pada 2024 menjadi 3,81 persen pada 2025. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka turun dari 7,68 persen menjadi 7,57 persen,” ungkapnya.

“Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari kontribusi kader Posyandu serta dukungan masyarakat”. tutur Amsakar.

Adapun, bantuan untuk Lansia yang diberikan adalah sebesar Rp 400.000,- untuk setiap bulannya, dan insentif untuk Kader Posyandu serta Kelurahan Siaga sebesar Rp 500.000,- per bulan. (Rd)


Editor: Milla

Rupiah Semakin Lesu

Gambar ilustrasi. (Foto google)

Jakarta, GK.com – Naiknya harga minyak dunia memicu kekhawatiran investor terkait kondisi fiskal Indonesia. Pasalnya, Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada penutupan perdagangan, Kamis (09/04/2026).

Dengan depresiasi 0,44% ke Rp 17.085/US$. Rupiah menempati posisi terlemah di antara mata uang kawasan Asia lainnya.

Posisi Rp 17,085/US$ juga menjadi titik penutupan (closing) terlemah rupiah sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Setelah rupiah, rupee India dan yen Jepang menyusul dengan pelemahan di 0,31%, lalu ringgit Malaysia 0,27%, dan won Korea Selatan 0,26% dikutib dari Bloomberg Technoz.
Harga minyak mentah jenis Brent tercatat naik 3,36% ke US$97,93 per barel, sementara WTI naik 3,18% ke US$97,41 per barel.

Pemerintah mengumumkan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Di sisi lain, cadangan devisa yang jadi bantalan stabilitas tercatat menurun selama tiga bulan beruntun sejak Januari 2026.

Pada Desember 2025, cadangan devisa tercatat US$156,47 miliar, lalu turun di Januari US$1,89 miliar menjadi US$154,58 miliar.

Kemudian pada Februari, cadangan devisa juga tergerus US$2,68 miliar menjadi US$151,9 miliar. Maret cadangan devisa berlanjut menyusut US$3,7 miliar dibandingkan bulan sebelumnya menjadi US$148,2 miliar.

Penurunan cadangan devisa pada Maret terlihat semakin dalam dan semakin terakselerasi karena tekanan eksternal yang cenderung persisten. Setelah perang pecah di Timur Tengah, rupiah terus bergejolak hingga Rp 16.995/US$ hampir menembus batas psikologisnya di level Rp17.000/US$.
Di sisi lain, pasar juga tengah bersiap menghadapi potensi volatilitas tambahan. Bulan depan, MSCI dijadwalkan akan meninjau ulang status klasifikasi pasar saham Indonesia. Hal ini akan menjadi faktor tambahan yang berpotensi memicu sensitivitas arus modal asing dalam jangka pendek. (dsp/aji/Red)

Editor: Milla

Plastik Dan Pipa di Karimun Melonjak, Pedagang Dan Pembeli Pasrah

Salah satu Toko Bangunan di Karimun. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Harga sejumlah material bangunan di Karimun kembali mengalami kenaikan. Pipa dan plastik menjadi dua komoditas yang saat ini harganya naik cukup signifikan, sehingga berdampak langsung terhadap pembeli maupun pedagang.

Untuk plastik, harga yang sebelumnya berkisaran diangka Rp 35.000,- kini melonjak menjadi Rp 55.000,- per unit. Sementara pipa ukuran 1/2 inci yang biasa dijual Rp 20.000, sekarang naik menjadi Rp 25.000 per batang.

Salah satu pembeli, Junaidi, kepada gerbangkepri.com mengaku, kenaikan harga tersebut cukup memberatkan, terutama bagi warga yang sedang melakukan perbaikan rumah.

“Biasanya beli plastik Rp 35.000,- sekarang sudah Rp 55.000,-, pipa juga ikut naik. Kalau belanja banyak tentu terasa sekali, jadi mau tidak mau harus tambah anggaran,” ujarnya di salah satu toko bangunan, Kamis (09/06/2026), Pukul 14.45 WIB.

Di sisi lain, Andre selaku pemilik toko bangunan membenarkan adanya kenaikan harga tersebut dari distributor. Ia mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhan, namun jawaban yang diterima tetap sama.

“Kami sudah sering komplain ke distributor, tapi jawabannya pada umumnya mengarah ke faktor global yang memengaruhi bahan baku. Ya, apa boleh buat, sebagai pengecer hanya mengikuti saja harga dari atas”. jelasnya Pukul 15.25 WIB.

Meskipun sebagian besar stok material didatangkan dari pasar Pekanbaru kata Andre, dampak gejolak ekonomi global tetap dirasakan hingga ke tingkat pengecer di daerah. Kondisi tersebut tentu membuat harga jual di toko ikut terdongkrak menyesuaikan harga pasokan.

Para pedagang berharap kondisi ekonomi segera stabil, agar harga material tidak terus mengalami kenaikan, dan daya beli masyarakat tetap terjaga. (DS)

Editor: Endang

NPWP Nonaktif Dibebaskan dari SPT Tahunan, Berikut Aturannya

Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak, Syukru. (Foto gerbangkepri.com/Sukru)

Tanjungpinang, GK.com – Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak kembali menjadi perhatian publik. Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak, Syukru menegaskan bahwa wajib pajak dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nonaktif tidak lagi diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

“Jika status NPWP sudah nonaktif, maka wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan. Artinya kewajiban pelaporan tersebut sudah tidak ada,” ujar Syukru.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku dalam beberapa kondisi. Bagi wajib pajak perempuan yang telah menikah dan memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, pelaporan dilakukan melalui NPWP suami.

Sementara itu, wajib pajak yang belum menikah dan berstatus nonaktif tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT.

Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, serta perincian jenis dokumen dan saluran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak dengan status nonaktif atau tidak efektif dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih lanjut, Syukru menjelaskan bahwa proses penonaktifan NPWP dapat dilakukan secara Daring maupun langsung di kantor pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui akun Coretax pribadi yang telah menyediakan menu perubahan status.

“Selain secara online, wajib pajak juga bisa datang langsung ke Kantor Pajak dengan mengisi formulir permohonan,” katanya.

Adapun dokumen yang diperlukan bergantung pada alasan pengajuan. Untuk kasus umum seperti istri yang mengikuti suami, cukup melampirkan formulir, surat pernyataan, serta kartu keluarga.

Sementara untuk alasan lain, seperti penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dilakukan penelitian oleh petugas pajak.

Syukru memastikan, penonaktifan NPWP tidak menimbulkan risiko bagi wajib pajak selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada risiko, karena sebelum dinonaktifkan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan data yang diajukan sesuai,” ujar Syukru di Kantor KPP Pratama Tanjungpinang, Kamis (9/4/2026) pukul 12.50 WIB.

“Dengan ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami status perpajakannya, dan tidak perlu khawatir terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi NPWP nonaktif”. imbuhnya. (HD)

Editor: Endang