Minggu, Mei 31, 2026
BerandaHukrimMenko Kumham Imipas: Hukum Tidak Perlu Banyak Aturan, Rakyat Harus Sejahtera

Menko Kumham Imipas: Hukum Tidak Perlu Banyak Aturan, Rakyat Harus Sejahtera

Jakarta, GK.com – Negara hukum sejatinya tidak diukur dari tumpukan aturan, tetapi dari seberapa besar hukum menghadirkan ketertiban dan kesejahteraan bagi rakyat.

Pesan tegas itu disampaikan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dihadapan peserta P3N XXVII, P4N LXIX, serta personel dari berbagai instansi dan Negara sahabat dalam Kuliah Umum di Lemhannas RI.

Dikesempatan itu, Yusril juga meminta kepada aparatur Negara kembali ke esensi, hukum harus bekerja, bukan hanya bertambah.

“Banyak aturan tidak menjamin Negara hukum. Yang penting, aturan itu membawa ketertiban dan kesejahteraan,” ujar Yusril, dikutib dari rilis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan RI.

Ia menilai fokus yang terlalu besar pada jumlah regulasi justru membuat fungsi hukum tidak menyentuh masyarakat.

Panca berharap paparan Menko Kumham Imipas dapat memperkuat integrasi kebijakan hukum dan perlindungan HAM dalam pelayanan publik.

Menyoroti berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026 sebagai tonggak penting kemandirian hukum, menurut Yusril, KUHP baru lahir dari nilai-nilai masyarakat Indonesia, dari adat hingga agama, yang menggantikan filsafat hukum kolonial.

“Pentingnya kesamaan persepsi antar instansi agar tidak muncul ego sektoral. KUHP ini menggambarkan jati diri hukum kita. Itu sebabnya cara berpikir sektoral harus ditinggalkan”. tegas Yusril.

Lalu, Sekretaris Utama Lemhannas RI, Panca Putra pada di kesempatan yang sama menuturkan, kehadiran Yusril sebagai kehormatan besar bagi lembaga yang dikenal sebagai “Kampus Miniatur Indonesia”.

Ia melaporkan bahwa peserta berasal dari Kementerian, TNI, Polri, hingga perwakilan Negara sahabat seperti Australia, Kamboja, India, Malaysia, dan Singapura. (Red/*)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer