Batam, GK.com – Sebagai upaya pencegahan Transnational Organized Crime (TOC) yang harus dimulai dari penguatan deteksi dini, pertukaran data dan informasi yang cepat, serta langkah pengawasan terpadu antar instansi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Batam Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (21/05/2026) di Hotel Aston Pelita, Batam itu mengharapkan, melalui TIMPORA sebagai forum strategis lintas sektoral dapat menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya di Kota Batam yang memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan, industri, dan perlintasan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyampaikan, TOC merupakan bentuk kejahatan terencana lintas Negara yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terstruktur untuk mendapatkan keuntungan financial, atau material. Karakteristik utamanya meliputi operasi yang melewati batas teritorial Negara, penggunaan kekerasan atau ancaman, korupsi, serta pencucian uang.
“Kota Batam memiliki tantangan keimigrasian yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi aktif antar instansi. Pengawasan dan penegakkan hukum harus selaras dengan fungsi Keimigrasian, yaitu fasilitator pembangunan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kota Batam juga memiliki seluruh dimensi penerapan, sekaligus tantangannya. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Melalui forum ini, kami berharap seluruh unsur dapat saling bertukar informasi, menyampaikan masukan, serta membangun komitmen bersama dalam pengawasan orang asing yang efektif dan terukur”. ungkap Wahyu Eka Putra.
Turut hadir pada kegiatan itu, unsur Aparat Penegak Hukum (APH), Instansi Pemerintah, serta Stakeholder terkait. (Rd)
Editor: Milla
Rapat TIMPORA Cegah TOC
Tampil Sebagai Keynote Speaker, Wagub Kepri Sampaikan Potensi Besar Pariwisata Kepri

Jakarta, GK.com – Paparan bertajuk Inovasi dan Sinkronisasi Penataan Cross Border Tourism dan Pariwisata Bahari di Provinsi Kepulauan Riau disampaikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura di hari kedua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata 2026.
Dilaksanakan di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat pada Kamis (21/05/2026), kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta dihadiri langsung Menteri Pariwisata Widya Widiyanti Putri Wardhana.
Nyanyang Haris pada momen itu, dalam pemaparannya mengatakan, Kepri memiliki potensi unggulan pariwisata lintas batas (cross border tourism), terutama di kawasan Selat Malaka yang memiliki aksesibilitas dan akomodasi memadai, serta dukungan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Singapura.
“Kami terus menggesa pembangunan infrastruktur guna mendukung pariwisata di Kepulauan Riau. Jangan sampai destinasi wisata budaya, agama, maupun nantinya wisata bahasa tidak dapat dikelola maksimal karena keterbatasan akses”. ucap Nyanyang Haris.
Dalam strategi penataan, Pemprov Kepri melalui Dinas Pariwisata juga menetapkan arah kebijakan pemasaran dan promosi pariwisata di level ASEAN, dengan harapan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, baik dalam kebijakan, maupun alokasi anggaran.
Dalam Rakornas Pariwisata 2026 yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Mei itu, agenda pemaparan arah kebijakan strategis mencakup pengembangan destinasi, penguatan program pariwisata berkelanjutan, serta pencapaian target kunjungan wisatawan.
Pemerintah menargetkan investasi pariwisata sebesar Rp 63,5 triliun sepanjang tahun 2026 menjadikan forum ini sebagai momentum penting untuk meneguhkan peran daerah, khususnya Kepulauan Riau dalam mendukung transformasi industri pariwisata nasional.
Mengusung tema Optimalisasi, Resiliensi, Inovasi, dan Keberlanjutan (ORIK) dengan fokus memperkuat kolaborasi dan transformasi ekosistem kepariwisataan nasional, sekaligus menyinergikan target pembangunan pariwisata dalam RPJMN 2025–2029 kegiatan tersebut sukses terlaksana. (DK)
Editor: Milla
BKPSDM Tanjungpinang Laksanakan Ujian Peningkatan Kompetensi ASN
Tanjungpinang, GK.com – Berlangsung di Ruang Computer Assisted Test (CAT) Kantor BKPSDM Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak Nomor 2, Gedung B Lantai 5, BKPSDM Kota Tanjungpinang melaksanakan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2026.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah yang saat itu kehadirannya mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyampaikan pesan dan arahan dari Wali Kota Tanjungpinang kepada seluruh peserta ujian bahwa, ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat terlaksana merupakan bagian penting dalam pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bapak Wali Kota Tanjungpinang berpesan agar seluruh peserta tetap melaksanakan ujian ini dengan sungguh-sungguh, fokus, dan percaya diri. Jangan terburu-buru memikirkan hasil, tetapi konsentrasilah pada proses dan tujuan akhir. Insya Allah, dengan persiapan dan niat yang baik, hasil yang diperoleh juga akan maksimal,” tutur Fatah pada Kamis (21/05/2026).
“Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan dukungan penuh kepada para peserta ujian sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN. Ujian ini bukan sekadar formalitas saja, tetapi sebagai sarana evaluasi dan pengembangan diri bagi ASN agar mampu lebih meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Hadir Tim Penguji dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan Batam saat itu memberikan penjelasan teknis pada pelaksanaan ujian untuk para peserta sebelum ujian dimulai.
Salah satu Tim Penguji, Emel Mayasari memaparkan, seluruh tahapan ujian dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui sistem CAT.
“Kami memastikan seluruh peserta memahami tata cara, aturan, serta mekanisme pengerjaan soal sebelum ujian dimulai. Sistem CAT ini dirancang untuk menjamin keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penilaian,” kata Emel.
“Kami mengimbau kepada para peserta agar mengikuti seluruh ketentuan yang telah disampaikan, serta memanfaatkan waktu ujian dengan sebaik-baiknya”. harap Emel.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti ujian pada saat itu ada sebanyak 93 orang, dengan rincian, 64 orang peserta Ujian Dinas Tingkat I, 9 orang peserta Ujian Dinas Tingkat II, 20 orang peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
Sebagai informasi, ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi PNS yang akan naik pangkat dari II/d (Pengatur Tingkat I) ke III/a (Penata Muda) dan belum memiliki ijazah S1/D4.
Sementara itu, Ujian Dinas Tingkat II diikuti oleh PNS yang akan naik pangkat dari III/d (Penata Tingkat I) ke IV/a (Pembina). Adapun Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. (YY)
Editor: Milla
Desak Transparansi Hibah Rp 4,4 Miliar, Barikade 98 Kepri Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemkab Karimun Tetap Tertutup
Karimun, GK.com – Ketua DPW Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan mempertanyakan urgensi pengalokasian anggaran bernilai 4,4 miliar yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun untuk Polres Karimun.
“Dana sebesar itu harus jelas peruntukannya. Masih banyak kebutuhan masyarakat Karimun ini yang harus lebih menjadi prioritas oleh Pemda. Hati-hati dengan kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga konflik kepentingan, terlebih di tengah peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian hibah kepada Instansi Vertikal,” tegas Rahmad Kurniawan.
BACA JUGA: 👇👇👇
Menurutnya, dana miliaran rupiah itu seharusnya dapat diarahkan untuk sektor pelayanan dasar masyarakat, seperti Kesehatan, Lingkungan Hidup, maupun Pembangunan Infrastruktur di wilayah pulau-pulau.
“Jangan sampai mengabailan hak dasar urusan wajib rakyat yang berkaitan dengan anggaran kesehatan, dana sebesar 4,4 Miliar ini setara hampir memang kas 9% dari total seluruh anggaran belanja urusan kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Karimun. Sementara, Daerah Hinterland Karimun masih kesulitan mengakses obat-obatan, fasilitas puskesmas, dan puskesmas pembantu yang sangat minim anggaran. Miris, ditengah masyarakat yang lagi susah dan memprihatinkan, kok dengan gampangnya dana sebesar itu malah di alih kan ke Institusi lain yang tidak ada kaitan dengan pemasukan pajak dan Sumber PAD Karimun. Dan praktek pembebanan anggaran ganda (double budgeting) untuk Instansi Vertikal Kepolisian itu salah satu tindakan yang sangat tidak patut, dan tidak rasional pada saat kondisi minim anggaran ini,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Polres Karimun merupakan Instansi Vertikal yang secara operasional sudah mendapatkan anggaran dari APBN. Karena itu, kami mempertanyakan alasan Pemkab Karimun kembali mengalokasikan dana hibah dari APBD,” ucap Rahmad Kurniawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/05/2026) sore.
Pada wawancara tersebut, Barikade 98 Kepri juga menyoroti sikap Pemkab Karimun yang hingga kini dinilai belum terbuka kepada publik terkait dasar pertimbangan, kajian hukum, hingga dokumen perencanaan terkait hibah tersebut. Mereka menilai kondisi itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA: 👇👇👇
Selain itu, organisasi aktivis tersebut mengaitkan kebijakan hibah tersebut dengan peringatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang sebelumnya meminta Pemerintah Daerah berhati-hati, bahkan menghentikan pemberian hibah kepada Instansi Vertikal guna mencegah benturan kepentingan.
Dalam kajian hukumnya, Barikade 98 Kepri menilai terdapat potensi tumpang tindih anggaran, karena pembangunan maupun operasional Kepolisian pada dasarnya telah di tanggung melalui anggaran pusat. Mereka juga mengingatkan adanya potensi kerugian keuangan daerah apabila proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek nantinya ditemukan bermasalah.
Atas dasar itu, DPW Barikade 98 Kepri mendesak Pemkab Karimun segera membuka dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada publik. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap proses penganggaran hibah tersebut, serta mendorong KPK untuk ikut melakukan pengawasan.
Rahmad Kurniawan menegaskan lagi, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami tidak ingin uang rakyat digunakan tanpa transparansi yang jelas. Jika tetap tertutup, kami siap menempuh langkah advokasi hukum dan aksi publik,” tegasnya.
Sorota tajam dari aktivis ini juga tertuju kepada DPRD Karimun.
“Dan untuk para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Karimun, kami harapkan bentuk pengawasan kalian yang nyata. Bukan malah mau enak-enakan duduk di ruangan ber AC. Ingat, kalian terpilih itu karena suara rakyat. Jadi tunjukkan kerja nyata untuk masyarakat, bukan hanya dongeng yang ditampilkan,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Total anggota Dewan Karimun itu cukup banyak ya, terwakili dari setiap Dapil, dan ini bukan urusan politik, tetapi permasalahan azas kepatutan dan kinerja pengawasan yang lebih berkemanusiaan dan beradap”. tutur Rahmad Kurniawan.
Hingga berita ini ditayangkan, sebagai bahan perimbangan dalam pemberitaan Media ini tanpa bermasud untuk memojokkan pihak-pihak tertentu, Ketua DPRD Karimun di wawancarai oleh tim gerbangkepri.com terkait polemik hibah pemberian dana sebesar 4,4 miliar oleh Pemkab Karimun untuk Polres Karimun melalui via WhatsApp hanya membacanya saja (tidak menjawab). (DW)
Editor: Milla
Difasilitasi DPRD di RDP, Sengketa Lahan Warga Dapur 12 dengan PT Starindo Tidak Ada Kesepakatan
Batam, GK.com – Terkait polemik penerbitan Peta Lokasi (PL) milik PT Starindo Arijaya Property yang dinilai merugikan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Kavling Tribuana Dapur 12, Sei Pelunggut, Sagulung.
Pada RDP yang dilaksanakan Kamis (21/05/2026) itu dipimpin anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, Jimmi Siburian, Tumbur Hutasoit, dan Jimmi Simatupang.
Ali Akbar Haholongan Siregar selaku kuasa hukum warga menyampaikan sejumlah keberatan dan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan PL.
“Warga hanya memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang telah mereka tempati sejak 2018–2019, jauh sebelum PL disebut terbit. Kita kecewa, karena hingga kini, masyarakat merasa belum mendapatkan keadilan,” kata Ali Akbar.
Menurutnya, penerbitan PL seharusnya mengacu pada prinsip clear and clean. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang tinggal dan memiliki bangunan permanen di lokasi tersebut.
“Rumah warga bukan bangunan liar atau rumah papan. Banyak yang sudah permanen, berkeramik, memiliki fasilitas air dan listrik. Terkait tawaran ganti rugi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 13 juta per rumah itu sungguh tidak manusiawi,” ungkap Ali Akbar.
“Saat ini, lanjut Ali Akbar menjelaskan, ada sekitar 20 Kepala Keluarga terdampak. Warga juga menolak stigma “bangunan liar” yang dinilai menyudutkan masyarakat.
“Kita mempertanyakan transparansi BP Batam terkait proses penerbitan PL. Awalnya warga mengetahui PL terbit pada 2024, namun dalam rapat terungkap izin itu sudah keluar sejak 2021. Beberapa kali kami melayangkan surat ke BP Batam untuk meminta penjelasan, namun tidak pernah mendapatkan jawaban,” terang Ali Akbar.
“Kami ingin didengar dan diperhatikan. Kehadiran Satpol PP selama ini dipahami warga hanya sebagai ancaman penggusuran saja. Kami berharap BP Batam bisa turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi masyarakat,” harap Ali Akbar.
Perwakilan kuasa hukum PT Starindo Ari Jaya menjawab, serta menjelaskan, perusahaan telah mengantongi PL sejak 2021 dengan luas sekitar 20 ribu meter persegi.
“Pihak perusahaan mengaku sudah melakukan pendataan dan upaya pembebasan lahan terhadap bangunan warga. Dari total area, terdapat sekitar 17 hingga 18 rumah dan beberapa bangunan lainnya. Namun proses pembebasan lahan belum mencapai kesepakatan, karena warga meminta nilai ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter, sedangkan perusahaan hanya sanggup sekitar Rp 200 ribu per meter,” tutur perwakilan kuasa hukum PT Starindo Ari Jaya.
Tidak tercapai mufakat pada RDP tersebut, persoalan kemudian diserahkan kepada tim terpadu dan dibahas dalam RDP bersama DPRD Batam.
“Kalau bisa ada kesepakatan antara perusahaan dan warga, sebaiknya tidak perlu ada RDP lanjutan. Yang hadir hari ini baru tiga perwakilan warga, jadi kami juga ingin mengetahui sikap warga lainnya. Buka lah ruang musyawarah antara pihak perusahaan dengan warga, agar polemik ini tidak berlarut-larut”. Muhammad Mustofa. (Rd)
Editor: Milla
Puluhan Pedagang Dan Himpunan Mahasiswa Islam Datangi DPRD Batam
Batam, GK.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Batam Madani mendampingi puluhan pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji ke Kantor DPRD Kota Batam.
Kedatangan mereka pada Kamis (21/05/2026) itu dengan tujuan untuk mengadukan terkait penertiban lapak yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Batam dan Ditpam BP Batam yang dinilai dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi, maupun surat peringatan resmi.
Dalam audiensi bersama anggota DPRD Batam, Mustofa dan Jimmi Simatupang, para pedagang menyampaikan dugaan penggusuran sepihak yang dianggap mengabaikan hak masyarakat kecil.
Andi sebagai Koordinator Pedagang saat itu memaparkar, penertiban bermula pada 27 April 2026 dengan membongkar warung dan kantin milik pedagang oleh Satpol PP Batam.
“Pembongkaran itu dilakukan setelah adanya surat dari PT Sigma Aurora Property kepada Satpol PP Batam. Namun, para pedagang tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun surat peringatan sebelum penertiban dilakukan. Ketika Satpol PP datang, pegadang sedang memasak. Bapak-bapak dan ibu-ibu yang berjualan kaget saat itu, karena kantin langsung dibongkar tanpa alasan yang jelas,” ungkap Andi.
“Suasana sempat ricuh pada saat proses penertiban berlangsung. Bahkan, seorang pedagang bernama Li mengalami luka bakar dibagian mata kaki hingga betis akibat terkena minyak panas ketika pembongkaran terjadi,” tambah Andi.
“Kami menyoroti minimnya ruang dialog antara Pemerintah dan masyarakat sebelum penggusuran dilakukan. Padahal sebelumnya sempat ada komunikasi dengan pihak Pemerintah terkait keberadaan pedagang di kawasan tersebut. Bu Li bersama deputinya pernah datang dan bilang akan menghubungi kami untuk rapat, tapi sampai sekarang kami tidak pernah ditelepon. Yang dipanggil hanya Satpol PP dan pihak Perusahaan tanpa melibatkan masyarakat,” terang Andi.
Saat itu, lanjut Andi menjelaskan, para pedagang mengaku sempat merasa tenang setelah mendengar pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam yang mengatakan jika para pedagang diperbolehkan tetap membuka kantin disana. Berdasarkan pernyataan itu, pedagang kembali mendirikan tenda tambahan di lokasi.
HMI MPO Cabang Batam Madani mengecam tindakan penertiban yang dinilai represif dan tidak mengedepankan pendekatan humanis. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan selama proses penggusuran berlangsung.
Ditegaskan Ketua HMI MPO Cabang Batam Madani Sahrul Ramadhan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada solusi yang jelas bagi para pedagang terdampak. Bahkan, mereka mendesak agar Kepala Satpol PP Batam dicopot dari jabatannya.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang. Kami meminta Kasatpol PP Batam dicopot,” tegas Sahrul.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Batam, Mustofa menyebut jika status lahan di kawasan itu berada di bawah kewenangan BP Batam. Kendati demikian, DPRD Batam berjanji akan menjembatani komunikasi antara Pemerintah, BP Batam, Perusahaan, dan masyarakat agar persoalan tidak semakin memanas. (Rd)
Editor: Milla






