Karimun, GK.com – Status kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun menjadi perhatian penting untuk disoroti, dan harus segera diputuskan kelegalitasannya oleh Presiden RI. Karena berkaitan hal tersebut, hingga saat ini, kejelasan dasar hukum kelembagaan BP Karimun dinilai masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR). Hal ini jugalah yang membuat berbagai program pengembangan kawasan didaerah tersebut tidak dapat berjalan secara optimal, serta akan berdampak bagi pemasukkan daerah.
Karena, untuk diketahui, BP Karimun memiliki keterkaitan erat dan bersinergi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Karimun, meskipun secara struktural BP Karimun adalah lembaga vertikal yang berada di bawah Pemerintah Pusat melalui Dewan Kawasan.
“Fungsi hadirnya BP Karimun adalah menarik investasi. Aturan terbaru mengenai status kelembagaan yang saat ini masih sedang dibahas bersama Pemerintah Pusat, dan belum ada kejelasannya, inilah yang membuat Penerima Negara Bukan Pajak (PMBP) tidak bisa dipungut,” ujar Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Henry Bawole.
Menurut Henry Bawole, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan ada atau tidaknya dokumen resmi pengajuan kelembagaan yang diajukan oleh Pimpinan BP Karimun kepada Pemerintah Pusat setelah pelantikan Kepala BP Karimun pada tahun 2025 lalu.
“Keberadaan surat tersebut menjadi hal penting, karena berkaitan langsung dengan proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum kelembagaan BP Karimun. Karena yang melegalkan Presiden melalui Perpres dibawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,” tegas Henry Bawole, Senin (08/06/2026) melalui WhatsApp, sekitar Pukul 11.48 WIB.
Ditegaskannya lagi kepada gerbangkepri.com bahwa, pembuktian administrasi itu harus menjadi dasar dalam menilai proses suatu pengajuan kelembagaan.
“Jangan hanya kata-kata saja, tapi bukti surat perihal pengajuan kelembagaan juga harus jelas. Tidak adanya keterbukaan disini, karena kalau kita memakai surat sebelumnya, itu pasti cacat hukum,” kata Henry Bawole.
“Apabila kelembagaan telah memiliki dasar hukum yang jelas, potensi pendapatan BP Karimun tentu dapat berkembang melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Perpres ini harus dikaji lagi di bidang pengawasannya, layak atau tidak jadi kelembagaan. Dari sektor mana pendapatannya kalau dia jadi lembaga. Harus ada kajian dari pihak ketiga, yaitu Konsultan ataupun dari Universitas. Jadi kalau hanya cerita-cerita saja, mana lah bisa, harus ada pengajuannya, lalu baru mereka turun untuk buat kajian,” ujar Henry Bawole.
“Sampai saat ini, dari pelantikan kami tahun 2025 lalu, belum ada dibuat kegiatan kajian pihak ketiga yang merupakan sumber pendapatan BP Karimun sebagai dasar untuk tim dari Kepresidenan menerbitkan Perpres,” ungkap Henry Bawole.
“Perkiraan saya lebih dari Rp 1 triliun potensi pendapatan yang akan diperoleh jika legalitas kelembagaan kita jelas. Kalau ingin tahu lebih lanjut, silakan pertanyakan ke Kantor Pajak Pratama Karimun, karena aturan pajak nya sudah jelas. Kalau sekiranya tidak taat pajak, ini merupakan pajak tertunda yang harus dibayar. Sanksi penyelewengan pajak pidana nya jelas,” tutur Henry Bawole.
“Ketidakjelasan kelembagaan ini tentunya akan berdampak langsung terhadap iklim investasi di Karimun. Investor akan sulit menanamkan modal apabila legalitas BP Karimun belum memiliki dasar hukum yang kuat. Apa pun perjanjian yang dibuat batal demi hukum. Inilah nasib BP Karimun selama 19 tahun karena diduga ada kepentingan-kepentingan yang tidak terakomodir Pusat maupun Daerah, sehingga tujuan dari berdirinya BP Karimun untuk menertibkan jalur perdagangan ilegal alias penyelundupan itu buyar. Harapan menyejahterakan hajat hidup orang banyak tidak kesampaian. Di sini perlu Pemimpin yang berani dan mengerti sistem, proses dan mekanisme aturan yang harus ditaati,” papar Henry Bawole.
“Tidak ada target sebelum Perpres terbit tentang kelembagaan BP Karimun, karena terindikasi BP Karimun ilegal. Kelembagaan merupakan dasar hukum dalam suatu organisasi, kalau tidak ada, berarti apa namanya?,” ucap Henry Bawole.
“Kepada Pimpinan BP Karimun, saya berharap agar dapat menjalankan organisasi berdasarkan aturan yang berlaku, dan berani mengambil keputusan yang sesuai dengan sistem, serta ketentuan hukum. Intinya, harapan untuk masyarakat Karimun untuk lebih baik lagi dalam mendapatkan kerja pada program Bupati 5.000 orang tidak terserap, karena sistem tidak jalan. Disitulah sistem dimainkan, baik dari BP Karimun maupun Dinas Tenaga Kerja Karimun”. tutup Henry Bawole. (DW)
Editor: Milla
.

