Batam, GK.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad bersama Direktur PT. Megah Bangun Sejahtera, Tek Po dan PT. Fanindo Cipta Propertindo diwakili Delfia Fan menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (02/12/2025).
Hadirnya ULP ini tidak hanya mewujudkan layanan yang Cepat, Terjangkau, dan Nyaman, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen Imigrasi Batam dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi kepada kepuasan Masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan paspor yang lebih praktis dan efisien. Sejalan dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
ULP ini juga nantinya akan memberikan pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia sebagaimana ULP yang sebelumnya telah ada di ULP Harbour Bay. Adanya perluasan layanan ini, diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memilih lokasi pelayanan, serta penambahan jumlah kuota pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kegiatan yang dilaksanakan di Golden Prawn 933 Bengkong itu turut dihadiri Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Wira Zulfika dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menyatakan kehadiran Unit Layanan Paspor di dua lokasi strategis ini akan memberikan dampak positif baik bagi masyarakat maupun Pemerintah. Serta diharapkan dapat mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Imigrasi.
Sementara untuk lokasi ULP adalah Ruko Golden City Blok RB Nomor 45 dan 46, Bengkong serta Mal Botania 2. (Rd)

