Tanjungpinang GK.com – Program pembagian bantuan sembako di Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, menuai keluhan dari sejumlah masyarakat. Warga menilai penyaluran bantuan tersebut belum sepenuhnya tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, petugas dari Kementerian Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat, Iwan Sutrisno menegaskan bahwa pihak Kelurahan maupun pendamping di lapangan hanya bertugas sebagai penyalur, bukan penentu penerima bantuan.
“Kami ini hanya pengguna data. Data penerima bantuan sudah ditentukan dari Pusat berdasarkan desil yang ditetapkan oleh BPS. Jadi bukan pihak Kelurahan yang menentukan siapa yang berhak menerima atau tidak,” ujar Iwan saat diwawancarai.
Dijelaskannya, data penerima bantuan telah tercantum dalam sistem, lengkap dengan nama dan alamat. Pemerintah Daerah melalui Kelurahan hanya menjalankan proses distribusi sesuai data tersebut, bekerja sama dengan Bulog sebagai penyalur bantuan pangan.
Menurutnya, penentuan kategori penerima bantuan atau desil sepenuhnya merupakan kewenangan Pusat. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 umumnya masuk kategori penerima bantuan, sementara di atas itu tidak termasuk. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan warga yang merasa layak, namun tidak menerima bantuan. Untuk itu, pihaknya membuka ruang pengaduan dan melakukan tindak lanjut melalui verifikasi langsung.
“Kalau ada warga yang merasa layak tapi tidak dapat, kami lakukan pengecekan. Jika memang sesuai kondisi di lapangan, kami ajukan usulan penurunan desil melalui operator Kelurahan. Tapi keputusan tetap di Kementerian,” katanya.
Sejalan dengan itu, pihak Kelurahan melalui bagian pelayanan dan penyuluhan, Prasetio menambahkan bahwa masyarakat yang belum terdaftar masih memiliki kesempatan untuk masuk dalam data penerima bantuan melalui mekanisme pengusulan.
Ia menerangkan, warga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan menginput data diri sesuai identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala, pengajuan juga dapat dilakukan melalui Kelurahan setempat.
“Bisa daftar mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Kalau tidak bisa, masyarakat bisa datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan seperti KTP dan KK untuk diusulkan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa setiap pengusulan tetap bergantung pada kuota yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Jika kuota telah terpenuhi, data masyarakat akan masuk dalam daftar tunggu.
“Kalau kuota sudah penuh, biasanya masuk waiting list. Jadi tidak semua yang diusulkan langsung menerima bantuan,” tegasnya.
Iwan juga menambahkan, proses pengusulan dilakukan secara berkala pada awal bulan, namun kewenangan Pemerintah Daerah hanya sebatas mengusulkan, bukan menetapkan penerima bantuan.
“Setiap Keluhan kami tindak lanjuti dengan survei dan verifikasi lapangan. Namun, penentuan akhir tetap berada di Pusat,” ungkapnya.
Terkait keluhan ketidaktepatan sasaran, pihak terkait diharapkan adanya perbaikan dalam proses pendataan. agar lebih akurat dan tepat sasaran.
“Kami berharap ke depan pendataan bisa lebih jeli dan akurat, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” harap Iwan.
Untuk diketahui, penyaluran bantuan sembako di wilayah tersebut telah dimulai sejak 28 Maret 2026. Selama proses berlangsung, kendala yang dihadapi relatif minim, hanya keterlambatan sebagian warga dalam mengambil bantuan.
“Kami hanya membantu menyalurkan sesuai data yang ada. Penentuan penerima bukan kewenangan kami”. tutupnya, Jumat (10/04/2026) Pukul 09.30 WIB, disalah satu Yayasan di Kelurahan Kemboja. (HB)
Editor: Endang

